PADANG, KOMPAS.com-Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) Ory Sativa Syakban membeberkan kronologi pencoretan Irman Gusman yang digugat ke Bawaslu RI.
Pencoretan Irman Gusman disebut berawal dari tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 tanggal 6 Oktober 2023 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung.
"Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD," kata Ory yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Dicoret dari DCT DPD RI, Irman Gusman Perkarakan KPU ke Bawaslu
Ory menyebutkan ada dua dokumen Irman Gusman yang diverifikasi kembali yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.
Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, mantan Ketua DPD RI itu termasuk ke dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih.
Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD di antaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kecuali bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
"Secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," jelas Ory.
Baca juga: Alasan KPU Coret Irman Gusman dari Calon DPD RI, Belum 5 Tahun Keluar dari Penjara
Sisi lain, kata Ory, dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung sejak 26 September 2019.
Artinya, hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana dipersyaratkan.