Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sumbar Ungkap Kronologi Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg

Kompas.com - 08/11/2023, 06:51 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) Ory Sativa Syakban membeberkan kronologi pencoretan Irman Gusman yang digugat ke Bawaslu RI.

Pencoretan Irman Gusman disebut berawal dari tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 tanggal 6 Oktober 2023 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung.

"Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD," kata Ory yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Dicoret dari DCT DPD RI, Irman Gusman Perkarakan KPU ke Bawaslu

Ory menyebutkan ada dua dokumen Irman Gusman yang diverifikasi kembali yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.

Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, mantan Ketua DPD RI itu termasuk ke dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih.

Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD di antaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kecuali bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.

"Secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," jelas Ory.

Baca juga: Alasan KPU Coret Irman Gusman dari Calon DPD RI, Belum 5 Tahun Keluar dari Penjara

Sisi lain, kata Ory, dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung sejak 26 September 2019.

Artinya, hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana dipersyaratkan.

 

Menurut Ory, sebelumnya memang Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikarenakan dalam putusan pengadilan.

Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, persyaratan telah melewati jangka waktu lima tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Baca juga: Dicoret sebagai Calon Anggota DPD, Irman Gusman Sebut KPU Sewenang-wenang

Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

"Artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi," jelas Ory.

Menurut Ory, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian diplenokan oleh KPU Sumbar yang hasilnya Irman Gusman tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi calon anggota DPD.

Usai pleno, kata Ory, pihaknya juga sudah memberitahu yang bersangkutan lewat Silon KPU.

"Jadi jauh-jauh hari sudah kita beritahu sebelum keluar DCT," kata Ory.

Baca juga: Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Maju Jadi Calon Senator

Mengenai konferensi pers tanggal 31 Oktober 2023 yang disebut kuasa hukum Irman Gusman, Ory membantah telah melakukannya.

Menurut Ory, pemberitaan tanggal 31 Oktober 2023 itu adalah bersifat konfirmasi pemberitaan dari jurnalis yang menanyakan perihal itu.

"Tidak ada konferensi pers saat itu. Saya saja di Jakarta, saat itu. Yang benar, wartawan meminta konfirmasi soal Irman Gusman," kata Ory.

Sebelumnya diberitakan, Irman Gusman melayangkan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu RI, terkait pencoret namanya sebagai calon anggota DPD RI. Irman Gusman melalui kuasa hukumnya, Tommy SS Bhail, mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu RI, Selasa (7/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Regional
Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Regional
Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Regional
Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Regional
Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Regional
Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Regional
Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Regional
Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Regional
IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

Regional
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Regional
Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Regional
HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com