PADANG, KOMPAS.com- Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gagal menjadi calon anggota DPD RI periode 2024-2029 setelah Komisi Pemilihan Umum mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DPT) anggota DPD RI.
Tak hanya Irman Gusman, KPU juga mencoret nama Rifo Darma Saputra.
"Betul. Ada dua nama yang hilang. Pak Irman Gusman tidak memenuhi syarat dan Rifo Darma Saputra mengundurkan diri," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban yang dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (4/11/2023).
Baca juga: KPU Coret Irman Gusman dari Calon Anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat
Menurut Ory, Irman Gusman terganjal aturan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023 mengenai syarat terpidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih harus melewati waktu 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri.
Sedangkan Irman Gusman yang merupakan mantan terpidana kasus suap terkait impor gula Perum Bulog baru empat tahun bebas dari Lapas Kelas I A Suka Miskin pada 26 September 2019.
Baca juga: Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Maju Jadi Calon Senator
Dengan adanya dua nama yang dicoret maka calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumbar tinggal 15 orang.
Mereka adalah Abdul Aziz, Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Dirri Uzhzhulam, Emma Yohanna, Hendra Irwan Rahim, Jelita Donal, Jhoni Afrizal, Leonardy Harmainy, Mevrizal, Muslim M Yatim, Nurkhalis, Yonder WF Alvarent, Yong Hendri dan Yuri Hadiah.
"Sudah ditetapkan ada 15 nama yang masuk dalam Daftar Calon Tetap anggota DPD RI," jelas Ory.
Dari 15 itu, 3 diantaranya adalah petahana yaitu Emma Yohanna, Leonardy Harmainy dan Muslim K Yatim.
Sementara satu nama petahana tidak lagi bertarung di DPD RI, yaitu Alirman Sori yang memilih bertarung di DPR RI.
Pihak Irman Gusman menilai tindakan pencoretan namanya merupakan hal yang sewenang-wenang.
Ketua Tim Pemenangan Irman Gusman, Mahardi Effendi mengungkapkan KPU salah memahami putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung 24 September 2019.
Menurutnya, putusan Peninjauan Kembali MA telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menggunakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"MA mengadili perkara kembali dengan menggunakan pasal 11 UU Tipikor. Jadi ancaman hukumannya 1 sampai 5 tahun bukan 5 tahun atau lebih," jelas Marhadi.
Baca juga: 12 Caleg Eks Napi Korupsi Berebut Kursi Senayan: Nurdin Halid, Susno Duadji, hingga Irman Gusman
Marhadi mengungkapkan, dalam putusan itu, Irman Gusman telah menjalani hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama tiga tahun.
"Jadi Irman Gusman telah menjalani hukuman selama 3 tahun sesuai putusan PK MA dan hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun pula," tegas Marhadi.
Sehingga Irman dilinai tidak melanggar aturan narapidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Jadi Irman Gusman tidak menyalahi aturan pasal 182 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegas Marhadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.