Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPU Coret Irman Gusman dari Calon DPD RI, Belum 5 Tahun Keluar dari Penjara

Kompas.com - 04/11/2023, 13:33 WIB
Perdana Putra,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com- Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gagal menjadi calon anggota DPD RI periode 2024-2029 setelah Komisi Pemilihan Umum mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DPT) anggota DPD RI.

Tak hanya Irman Gusman, KPU juga mencoret nama Rifo Darma Saputra.

"Betul. Ada dua nama yang hilang. Pak Irman Gusman tidak memenuhi syarat dan Rifo Darma Saputra mengundurkan diri," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban yang dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: KPU Coret Irman Gusman dari Calon Anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat

Belum 5 tahun keluar penjara

Menurut Ory, Irman Gusman terganjal aturan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023 mengenai syarat terpidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih harus melewati waktu 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri.

Sedangkan Irman Gusman yang merupakan mantan terpidana kasus suap terkait impor gula Perum Bulog baru empat tahun bebas dari Lapas Kelas I A Suka Miskin pada 26 September 2019.

Baca juga: Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Maju Jadi Calon Senator

Dengan adanya dua nama yang dicoret maka calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumbar tinggal 15 orang.

Mereka adalah Abdul Aziz, Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Dirri Uzhzhulam, Emma Yohanna, Hendra Irwan Rahim, Jelita Donal, Jhoni Afrizal, Leonardy Harmainy, Mevrizal, Muslim M Yatim, Nurkhalis, Yonder WF Alvarent, Yong Hendri dan Yuri Hadiah.

"Sudah ditetapkan ada 15 nama yang masuk dalam Daftar Calon Tetap anggota DPD RI," jelas Ory.

Dari 15 itu, 3 diantaranya adalah petahana yaitu Emma Yohanna, Leonardy Harmainy dan Muslim K Yatim.

Sementara satu nama petahana tidak lagi bertarung di DPD RI, yaitu Alirman Sori yang memilih bertarung di DPR RI.

Tanggapan pihak Irman Gusman

Pihak Irman Gusman menilai tindakan pencoretan namanya merupakan hal yang sewenang-wenang.

Ketua Tim Pemenangan Irman Gusman, Mahardi Effendi mengungkapkan KPU salah memahami putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung 24 September 2019.

Menurutnya, putusan Peninjauan Kembali MA telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menggunakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"MA mengadili perkara kembali dengan menggunakan pasal 11 UU Tipikor. Jadi ancaman hukumannya 1 sampai 5 tahun bukan 5 tahun atau lebih," jelas Marhadi.

Baca juga: 12 Caleg Eks Napi Korupsi Berebut Kursi Senayan: Nurdin Halid, Susno Duadji, hingga Irman Gusman

Marhadi mengungkapkan, dalam putusan itu, Irman Gusman telah menjalani hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama tiga tahun.

"Jadi Irman Gusman telah menjalani hukuman selama 3 tahun sesuai putusan PK MA dan hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun pula," tegas Marhadi.

Sehingga Irman dilinai tidak melanggar aturan narapidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Jadi Irman Gusman tidak menyalahi aturan pasal 182 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegas Marhadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Seluruh Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com