Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPU Coret Irman Gusman dari Calon DPD RI, Belum 5 Tahun Keluar dari Penjara

Kompas.com - 04/11/2023, 13:33 WIB
Perdana Putra,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com- Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman gagal menjadi calon anggota DPD RI periode 2024-2029 setelah Komisi Pemilihan Umum mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DPT) anggota DPD RI.

Tak hanya Irman Gusman, KPU juga mencoret nama Rifo Darma Saputra.

"Betul. Ada dua nama yang hilang. Pak Irman Gusman tidak memenuhi syarat dan Rifo Darma Saputra mengundurkan diri," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban yang dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: KPU Coret Irman Gusman dari Calon Anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat

Belum 5 tahun keluar penjara

Menurut Ory, Irman Gusman terganjal aturan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023 mengenai syarat terpidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih harus melewati waktu 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri.

Sedangkan Irman Gusman yang merupakan mantan terpidana kasus suap terkait impor gula Perum Bulog baru empat tahun bebas dari Lapas Kelas I A Suka Miskin pada 26 September 2019.

Baca juga: Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Maju Jadi Calon Senator

Dengan adanya dua nama yang dicoret maka calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumbar tinggal 15 orang.

Mereka adalah Abdul Aziz, Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Dirri Uzhzhulam, Emma Yohanna, Hendra Irwan Rahim, Jelita Donal, Jhoni Afrizal, Leonardy Harmainy, Mevrizal, Muslim M Yatim, Nurkhalis, Yonder WF Alvarent, Yong Hendri dan Yuri Hadiah.

"Sudah ditetapkan ada 15 nama yang masuk dalam Daftar Calon Tetap anggota DPD RI," jelas Ory.

Dari 15 itu, 3 diantaranya adalah petahana yaitu Emma Yohanna, Leonardy Harmainy dan Muslim K Yatim.

Sementara satu nama petahana tidak lagi bertarung di DPD RI, yaitu Alirman Sori yang memilih bertarung di DPR RI.

Tanggapan pihak Irman Gusman

Pihak Irman Gusman menilai tindakan pencoretan namanya merupakan hal yang sewenang-wenang.

Ketua Tim Pemenangan Irman Gusman, Mahardi Effendi mengungkapkan KPU salah memahami putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung 24 September 2019.

Menurutnya, putusan Peninjauan Kembali MA telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menggunakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"MA mengadili perkara kembali dengan menggunakan pasal 11 UU Tipikor. Jadi ancaman hukumannya 1 sampai 5 tahun bukan 5 tahun atau lebih," jelas Marhadi.

Baca juga: 12 Caleg Eks Napi Korupsi Berebut Kursi Senayan: Nurdin Halid, Susno Duadji, hingga Irman Gusman

Marhadi mengungkapkan, dalam putusan itu, Irman Gusman telah menjalani hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama tiga tahun.

"Jadi Irman Gusman telah menjalani hukuman selama 3 tahun sesuai putusan PK MA dan hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun pula," tegas Marhadi.

Sehingga Irman dilinai tidak melanggar aturan narapidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Jadi Irman Gusman tidak menyalahi aturan pasal 182 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegas Marhadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com