Menurut Ory, sebelumnya memang Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikarenakan dalam putusan pengadilan.
Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.
Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, persyaratan telah melewati jangka waktu lima tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
Baca juga: Dicoret sebagai Calon Anggota DPD, Irman Gusman Sebut KPU Sewenang-wenang
Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
"Artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi," jelas Ory.
Menurut Ory, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian diplenokan oleh KPU Sumbar yang hasilnya Irman Gusman tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi calon anggota DPD.
Usai pleno, kata Ory, pihaknya juga sudah memberitahu yang bersangkutan lewat Silon KPU.
"Jadi jauh-jauh hari sudah kita beritahu sebelum keluar DCT," kata Ory.
Baca juga: Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Maju Jadi Calon Senator
Mengenai konferensi pers tanggal 31 Oktober 2023 yang disebut kuasa hukum Irman Gusman, Ory membantah telah melakukannya.
Menurut Ory, pemberitaan tanggal 31 Oktober 2023 itu adalah bersifat konfirmasi pemberitaan dari jurnalis yang menanyakan perihal itu.
"Tidak ada konferensi pers saat itu. Saya saja di Jakarta, saat itu. Yang benar, wartawan meminta konfirmasi soal Irman Gusman," kata Ory.
Sebelumnya diberitakan, Irman Gusman melayangkan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu RI, terkait pencoret namanya sebagai calon anggota DPD RI. Irman Gusman melalui kuasa hukumnya, Tommy SS Bhail, mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu RI, Selasa (7/11/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.