Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beroperasi Tanpa Izin, 30 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap

Kompas.com - 30/10/2023, 13:14 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MUARA ENIM, KOMPAS.com- Sebanyak 30 orang penambang batu bara ilegal di Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap lantaran melakukan aktivitas tambang tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, penangkapan para pelaku tambang ini dilakukan oleh tim gabungan Polres serta p Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: Update Serangan KKB di Yahukimo, Identitas 6 Mayat Penambang Terungkap

Para tersangka pun ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (28/10/2023) di tiga titik tambang ilegal yakni di Desa Penyandingan dan Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung.

“Total anggota yang terjunkan ada 202 personel untuk melakukan penangkapan 30 orang tersangka ini,” kata Andi, Senin (30/10/2023).

Andi menerangkan, 30 orang tersebut memiliki peran beragam. Mulai dari pemilik tambang, asisten operator, sopir truk dan pencatat keluar masuknya truk pembawa batu bara ilegal tersebut.

Dari lokasi tambang, polisi menyita tujuh unit alat berat dan enam unit kendaraan berupa empat unit truk, satu mobil Land Cruiser dan satu mobil Pikap.

“Aktivitas tambang ilegal ini sudah sangat berbahaya. Bahkan ada tambang yang digali di dekat dua tower sutet. Mereka tidak memikirkan keselamatan orang lain maupun diri sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Hutan Lindung di Pagar Alam Diduga Dirambah Penambang Emas Ilegal

Selain itu, polisi sempat melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang warga bernama Endang di Muara Enim. Namun, pelaku ternyata telah melarikan diri sehingga kini ditetapkan sebagai DPO.

“Endang ini pemain lama di tambang, alat beratnya sudah kami sita. Sementara pelaku masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku pun terancam dikenakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Gudang BBM di Lampung, Api Sempat Menyambar Mobil Pemadam

Kebakaran Gudang BBM di Lampung, Api Sempat Menyambar Mobil Pemadam

Regional
Heboh Perampokan Klinik Kecantikan di Padang, Hoaks untuk Konten Medsos

Heboh Perampokan Klinik Kecantikan di Padang, Hoaks untuk Konten Medsos

Regional
Jadi Bakal Calon Gubernur Banten, Dimyati Janji Gratiskan Pendidikan TK sampai S3

Jadi Bakal Calon Gubernur Banten, Dimyati Janji Gratiskan Pendidikan TK sampai S3

Regional
Suami di Bogor Pukul Istri Usai Disusul dan Disuruh Pulang Saat Nongkrong

Suami di Bogor Pukul Istri Usai Disusul dan Disuruh Pulang Saat Nongkrong

Regional
Duel Berujung Maut Dua Pria di Bogor, Korban Dianiaya Sempat Minta Tolong Warga

Duel Berujung Maut Dua Pria di Bogor, Korban Dianiaya Sempat Minta Tolong Warga

Regional
Presiden Jokowi Akan Panen Raya Jagung di Sumbawa, 710 Personel Keamanan Disiagakan

Presiden Jokowi Akan Panen Raya Jagung di Sumbawa, 710 Personel Keamanan Disiagakan

Regional
Buruh Semarang Mengeluh 'Terlindas' Gaji Rendah dan Tingginya Biaya Pendidikan Anak

Buruh Semarang Mengeluh "Terlindas" Gaji Rendah dan Tingginya Biaya Pendidikan Anak

Regional
Anak Punk Tewas Terlindas Saat Cegat Truk di Magelang

Anak Punk Tewas Terlindas Saat Cegat Truk di Magelang

Regional
KKB Bakar Gedung SD di Intan Jaya

KKB Bakar Gedung SD di Intan Jaya

Regional
Komplotan di Palembang Jual 50.000 Nomor WhatsApp ke China dan Pakai buat Judi 'Online'

Komplotan di Palembang Jual 50.000 Nomor WhatsApp ke China dan Pakai buat Judi "Online"

Regional
Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Regional
Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Regional
PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

Regional
Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Regional
Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com