LAMPUNG, KOMPAS.com - Proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur yang hendak dikunjungi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang dalam penyelidikan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Hasil audit BPKP Lampung dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menemukan mark up dana pembebasan lahan hingga ratusan miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Komisaris Besar Donny Arif Praptomo membenarkan masih mengadakan penyelidikan atas proyek nasional tersebut.
Baca juga: Cek Perbaikan Jalan dan Proyek Bendungan, Jokowi Bakal ke Lampung Lagi
Hingga saat ini, saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 262 orang.
"Masih dalam penyelidikan, kita sudah periksa 262 saksi, termasuk saksi ahli," kata Donny di Mapolda Lampung, Rabu (25/10/2023).
Dalam perkara yang sedang diselidiki, hasil audit menemukan 202 lahan yang telah dibayarkan dan 1.744 bidang yang sedang dalam proses pembebasan lahan.
Menurut Donny, dari hasil audit untuk lahan yang telah dibebaskan terdapat kerugian negara mencapai Rp 43 miliar.
"Hasil audit sudah keluar, kerugian negara mencapai Rp 43 miliar," katanya.
Sedangkan 1.744 bidang yang sedang dalam proses pembebasan lahan, potensi kerugian negara mencapai Rp 439,5 miliar.
Baca juga: Tim Audit Pembebasan Lahan Bendungan Margatiga Temukan Mark-Up Rp 439 M
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadillah mengatakan total potensi itu dari rencana pembebasan lahan tahap 1 dan tahap 2.