LAMPUNG, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bakal memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Korupsi di proyek nasional ini merugikan negara mencapai Rp 43 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo mengatakan penyidikan atas kasus ini masih terus berjalan.
"Kita masih terus dalami penyidikan. Awal bulan ini kita sudah terima hasil audit kerugian negara, sekitar Rp 43 miliar," kata Donny di Mapolda Lampung, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Kejari Flores Timur Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Talud Rp 888 Juta
Donny menambahkan hingga saat ini pihaknya masih menyempurnakan berkas perkara dan memanggil sejumlah saksi.
"Kita akan lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap orang yang bisa memberikan keterangan signifikan," kata dia.
Pihak penyidik juga telah menyita sejumlah berkas administrasi terkait proyek pembangunan Bendungan Margatiga itu.
Diketahui, dugaan korupsi pada proyek itu berawal ketika lokasi itu ditetapkan sebagai lokasi pembangunan bendungan pada Januari 2020.
Baca juga: Kapolsek di Siak Bawa Keluar Tahanan Titipan Kasus Korupsi, Tak Ada Izin dari Jaksa
Donny mengatakan, dalam perjalanan penyelidikan polisi sebanyak 299 bidang tanah sudah dibayarkan ganti rugi atas tanaman, bangunan dan kolam senilai Rp 79,5 miliar.
"Diduga terdapat mark up atau penetapan lokasi yang fiktif atas lahan yang sudah dibayarkan," kata Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.