BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Blora menetapkan eks ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Bambang Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kunjungan kerja (kunker) fiktif tahun anggaran 2014 sampai 2019.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Jaksa Sita Uang Rp 625 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi Kunker DPRD Blora
"Hari ini tanggal 17 Oktober 2023," ucap Jatmiko saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/10/2023).
Dalam periode tahun anggaran 2014 sampai dengan 2019 tersebut, terdapat 64 kegiatan kunjungan kerja sebagaimana bukti pertanggungjawaban yang telah diserahkan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Blora kepada penyidik kejaksaan.
Dalam 64 bukti pertanggungjawaban kegiatan tersebut, tercantum nama Bambang Susilo selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan kunjungan kerja luar daerah fiktif.
Dalam kunjungan kerja luar daerah uang harian yang diterima mencapai Rp 203.360.000, uang representasi Rp 80.600.000, transportasi Rp 32.282.950, biaya penginapan Rp 179.142.500. Sehingga uang keseluruhannya berjumlah Rp 495.385.450.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menyita uang hasil dugaan korupsi anggaran kunjungan kerja (kunker) daerah pada satuan kerja Sekretariat DPRD Blora periode 2014-2019.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, puluhan saksi sudah memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kunjungan kerja (Kunker) DPRD Blora periode 2014-2019.
Para saksi tersebut merupakan anggota DPRD dari periode tersebut, serta jajaran Sekretariat DPRD (Setwan) Blora.
Dugaan korupsi kunker fiktif ini terungkap dari adanya oknum anggota DPRD Blora yang diduga tidak mengikuti banyak kunker tapi namanya tetap tercatat hadir.
Dalam sebulan, DPRD Blora periode tersebut melaksanakan kunker sebanyak tiga kali. Para peserta kunker mendapat fasilitas berupa uang transportasi, uang kehadiran dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.