Salin Artikel

Tersangkut Kasus Korupsi Kunker Fiktif, Eks Ketua DPRD Blora Jadi Tersangka

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan Selasa (17/10/2023).

"Hari ini tanggal 17 Oktober 2023," ucap Jatmiko saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/10/2023).

Dalam periode tahun anggaran 2014 sampai dengan 2019 tersebut, terdapat 64 kegiatan kunjungan kerja sebagaimana bukti pertanggungjawaban yang telah diserahkan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Blora kepada penyidik kejaksaan.

Dalam 64 bukti pertanggungjawaban kegiatan tersebut, tercantum nama Bambang Susilo selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan kunjungan kerja luar daerah fiktif.

Dalam kunjungan kerja luar daerah uang harian yang diterima mencapai Rp 203.360.000, uang representasi Rp 80.600.000, transportasi Rp 32.282.950, biaya penginapan Rp 179.142.500. Sehingga uang keseluruhannya berjumlah Rp 495.385.450.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, puluhan saksi sudah memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kunjungan kerja (Kunker) DPRD Blora periode 2014-2019.

Para saksi tersebut merupakan anggota DPRD dari periode tersebut, serta jajaran Sekretariat DPRD (Setwan) Blora.

Dugaan korupsi kunker fiktif ini terungkap dari adanya oknum anggota DPRD Blora yang diduga tidak mengikuti banyak kunker tapi namanya tetap tercatat hadir.

Dalam sebulan, DPRD Blora periode tersebut melaksanakan kunker sebanyak tiga kali. Para peserta kunker mendapat fasilitas berupa uang transportasi, uang kehadiran dan lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/17/191101678/tersangkut-kasus-korupsi-kunker-fiktif-eks-ketua-dprd-blora-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke