Salin Artikel

Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Margatiga, Negara Merugi Rp 43 Miliar

Korupsi di proyek nasional ini merugikan negara mencapai Rp 43 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo mengatakan penyidikan atas kasus ini masih terus berjalan.

"Kita masih terus dalami penyidikan. Awal bulan ini kita sudah terima hasil audit kerugian negara, sekitar Rp 43 miliar," kata Donny di Mapolda Lampung, Rabu (18/10/2023).

Donny menambahkan hingga saat ini pihaknya masih menyempurnakan berkas perkara dan memanggil sejumlah saksi.

"Kita akan lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap orang yang bisa memberikan keterangan signifikan," kata dia.

Pihak penyidik juga telah menyita sejumlah berkas administrasi terkait proyek pembangunan Bendungan Margatiga itu.

Diketahui, dugaan korupsi pada proyek itu berawal ketika lokasi itu ditetapkan sebagai lokasi pembangunan bendungan pada Januari 2020.

Donny mengatakan, dalam perjalanan penyelidikan polisi sebanyak 299 bidang tanah sudah dibayarkan ganti rugi atas tanaman, bangunan dan kolam senilai Rp 79,5 miliar.

"Diduga terdapat mark up atau penetapan lokasi yang fiktif atas lahan yang sudah dibayarkan," kata Donny.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/18/105215778/dugaan-korupsi-proyek-bendungan-margatiga-negara-merugi-rp-43-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke