Dari hasil audit BPKP Lampung tahap 1 atas 1.438 bidang, ditemukan usulan uang ganti kerugian mencapai Rp 507 miliar. Sedangkan jumlah sebenarnya hanya Rp 82,2 miliar.
Kemudian audit tahap 2 atas 306 bidang lahan, uang ganti rugi yang diusulkan mencapai Rp 23,9 miliar. Sedangkan jumlah yang layak dibayarkan hanya sebesar Rp 9,8 miliar.
Baca juga: Dana Pembebasan Lahan Bendungan Margatiga Tercatat Paling Jumbo Tahun 2022
Diberitakan sebelumnya, rencana kunjungan Jokowi ke Bendungan Margatiga dibenarkan oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Roy Pardede.
"Kunjungannya hari Jumat, cuma kepastian Margatiga nanti dikunjungi atau tidak kami masih menunggu arahan lebih lanjut, karena yang lebih paham Pemprov, tapi tentunya kami siap untuk menyiapkan lokasi tersebut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.