UNGARAN, KOMPAS.com - Ratusan warga Dusun Kedungglatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mengadukan ketidakjelasan nasibnya ke DPRD Kabupaten Semarang.
Mereka yang selama ini terdampak pembangunan Bendungan Jragung, berharap segera ada kepastian terkait ganti rugi dan relokasi permukiman.
Koordinator warga, Andre Arifin mengatakan selama hampir tiga tahun pembangunan Bendungan Jragung, warga hanya terkena polusi.
"Pembangunan dilakukan setiap hari, karena ditargetkan Mei 2023, bendungan sudah dialiri. Tapi selama ini kami hanya menerima polusi debu, udara yang tidak sehat, serta suara dari pembangunan tersebut," jelasnya, Kamis (5/10/2023) di Gedung DPRD Kabupaten Semarang.
Andre mengatakan, ada sejumlah janji terkait pembangunan bendungan tersebut yang hingga kini tak direalisasikan.
Di antaranya, ganti rugi 41 bidang tanah, 61 tegakan (pohon dan bangunan) yang belum dibayarkan, penggantian lokasi makam, dan borrow area untuk permukiman baru.
"Total ada 171 keluarga yang terkena dampak pembangunan bendungan," paparnya.
Menurutnya, warga tidak ada yang menolak pembangunan Bendungan Jragung. Namun pemerintah harus membayar ganti rugi yang dijanjikan.
"Kami malah mendukung adanya pembangunan tersebut. Kami hanya menuntut hak kami diberikan, yakni pemberian ganti rugi. Warga sudah berjuang ke sana ke mari, ke BBWS juga sudah, sekarang harapan kami hanya ke DPRD ini," kata Andre.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan seluruh kewenangan terkait Bendungan Jragung berada di pemerintah pusat.
"Kementerian PUPR yang punya kewenangan, sementara ganti rugi di Kementerian Keuangan. Dari pemerintahan daerah tidak pernah dilibatkan, mulai dari sosialisasi hingga FGD, tapi saat ada masalah, kami yang 'ketiban sampur' karena berhadapan langsung dengan warga," ujarnya.
Bondan mendesak persoalan yang dialami warga harus diselesaikan secepatnya.
Baca juga: Tolak Penambangan Material Bendungan Jragung, Warga Adang Petugas dengan Poster
"Warga sudah lama menderita, pembangunan bendungan berjalan dan mereka hanya mendapat polusi. Karena belum keluar dari zona pembangunan sehingga aktivitas ekonomi warga menjadi lumpuh," ungkapnya.
Sementara untuk ganti rugi, lanjutnya, maksimal harus diselesaikan hingga akhir tahun 2023 ini. Selanjutnya yang harus dipikirkan adalah penggantian fasilitas umum, seperti makam dan tempat ibadah.
"Jangan janji terus, untuk borrow area dari DPRD minta dalam waktu satu bulan ini harus direalisasikan, agar warga bisa segera menempati. Apalagi itu istilahnya hanya dipinjami, tidak dimiliki warga," kata Bondan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.