Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 11,6 Miliar Melalui Kredit Fiktif, Warga Magelang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/10/2023, 08:36 WIB
Bayu Apriliano,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com- Warga Kota Magelang berinisial KI (46) ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, KL ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara rugi hingga Rp 11,6 miliar.

"Perempuan karyawan swasta tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif," kata AKBP Ruruh dalam keterangan resminya Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Korupsi Proyek Jalan, Pejabat Pemkot Tasikmalaya Ditahan

Kapolresta Magelang Polda AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, tersangka melakukan tindakpidana korupsi dalam rentang waktu bulan Juli 2018 hingga bulan Juli tahun 2020.

Kejadian ini terungkap saat Penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang memperoleh informasi tentang adanya dugaan penggunaan nama palsu/fiktif secara masif dalam pengajuan kredit di beberapa lembaga keuangan yang terjadi sejak Juli 2018 sampai dengan Juli 2020.

Kredit tersebut mulai terindikasi macet dan pihak kreditur mulai melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan data debitur.

“Menindaklanjuti informasi tersebut penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang, melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan lebih lanjut. Serta permintaan keterangan para pihak,” terang AKBP Ruruh.

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap keterangan para saksi didapat informasi bahwa peristiwa tersebut diawali dengan terjalinnya nota kesepahaman antara salah satu lembaga keuangan yang mendapat alokasi dari APBD Pemerintah Kabupaten Magelang dengan PT Indonusa Telemedia.

"Nota kesepahaman tersebut berisi tentang pemberian fasilitas kredit bagi pegawai PT Indonusa Telemedia," kata Kapolresta Magelang.

Baca juga: Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Maluku Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

Setelah dilakukan penyidikan secara intensif, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kebenaran bahwa sejak adanya nota kesepahaman tersebut, tersangka KI dan dua orang lainnya telah mengajukan kredit.

"Mereka mengajukan kredit dengan cara memalsukan data-data maupun melibatkan pegawai fiktif Transvision sejumlah 302 debitur fiktif dengan masing-masing pengajuan kredit sebesar Rp 50 juta," kata AKBP Ruruh.

Dari 302 debitur fiktif itu, lanjut Kapolresta, uang hasil pencairan kredit dinikmati oleh tersangka KI dan dua rekannya.

"Ada uang yang digunakan untuk modal bisnis di bidang pembesaran pohon sengon, ayam petelur, transportasi (bus/shuttle), penjualan handphone, penjualan mobil, dan properti," papar AKBP Ruruh.

Selanjutnya, jelas KBP Ruruh, penyidik melaksanakan koordinasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya audit audit dari BPKP menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.687.956.665.

“Kemudian penyidik melakukan penelitian dan pelacakan aset terhadap tersangka dan telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dengan melakukan penyitaan 4 bidang tanah senilai satu miliar lima ratus juta rupiah,” jelasnya.

“Tersangka KI ini diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” pungkas Kapolresta Magelang AKBP Ruruh Wicaksono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Regional
Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Regional
Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Regional
Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Regional
Tertipu Dukun Pengganda Uang, Petani di OKU Timur Merugi Rp 48 Juta

Tertipu Dukun Pengganda Uang, Petani di OKU Timur Merugi Rp 48 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com