Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Mantan Pacar Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Kompas.com - 09/10/2023, 18:26 WIB
Acep Nazmudin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Riko Arizki (21).

Riko dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap mantan pacarnya, Elisa Siti Mulyani (23).

Pada Februari lalu, Riko ditangkap polisi karena menghabisi nyawa Elisa dengan cara menghantamkan bekas kloset jongkok di bagian leher.

Baca juga: Rawan Kebakaran Lahan, Jalur Pendakian 3 Gunung di Pandeglang Ditutup Sementara

Dalam persidangan yang digelar Senin (9/10/2023), Majelis Hakim menilai terdakwa Riko Arizki bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 338 KUHP.

Namun Riko dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana.

Karena hal tersebut, vonis Riko lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 17 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riko Arizki alias Riko bin Alfared dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Hendi Eka Chandra saat membacakan putusan di di PN Pandeglang, Senin.

Baca juga: Berenang ke Pulau Merak Kecil, Wisatawan Asal Pandeglang Dilaporkan Hilang

Adapun hal yang meringankan hukuman terhadap Riko, menurut Majelis Hakim, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana melakukan suatu kejahatan.

"Terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta kepada pihak keluarga untuk diserahkan ke aparat kepolisian, dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya," kata Ketua Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, baik (JPU) maupun pihak terdakwa mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu. Jawaban akan disampaikan ke PN Pandeglang selambat-lambatnya 10 hari usai vonis dijatuhkan.

Sementara pihak keluarga korban menangis saat mendengar putusan hakim. Mereka merasa vonis terhadap terdakwa tidak sebanding dengan meninggalnya Elisa.

Pihak keluarga juga menyoroti soal berkurangnya masa tahanan yang dijatuhkan untuk Riko.

"Metasa kurang, sedikit mengganjal, menurut kami ini kurang pas, kalau harapan kami minimal itu 20 tahun atau bahkan lebih," kata kakak korban, Asep Anton Hermansyah.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tewas dibunuh. Mayatnya ditemukan di semak-semak di dekat Stadion Badak, Kecamatan Majasari, Rabu (8/2/2023).

Keberadaan korban pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 23.00 WIB Rabu malam. Warga kemudian melapor ke polisi yang tengah patroli di sekitar stadion.

Belakangan diketahui mayat tersebut adalah Elisa Siti Mulyani yang dibunuh Riko Arizki, yang merupakan mantan pacarnya karena cemburu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com