Salin Artikel

Pembunuh Mantan Pacar Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Riko Arizki (21).

Riko dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap mantan pacarnya, Elisa Siti Mulyani (23).

Pada Februari lalu, Riko ditangkap polisi karena menghabisi nyawa Elisa dengan cara menghantamkan bekas kloset jongkok di bagian leher.

Dalam persidangan yang digelar Senin (9/10/2023), Majelis Hakim menilai terdakwa Riko Arizki bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 338 KUHP.

Namun Riko dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana.

Karena hal tersebut, vonis Riko lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 17 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riko Arizki alias Riko bin Alfared dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Hendi Eka Chandra saat membacakan putusan di di PN Pandeglang, Senin.

Adapun hal yang meringankan hukuman terhadap Riko, menurut Majelis Hakim, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana melakukan suatu kejahatan.

"Terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta kepada pihak keluarga untuk diserahkan ke aparat kepolisian, dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya," kata Ketua Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, baik (JPU) maupun pihak terdakwa mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu. Jawaban akan disampaikan ke PN Pandeglang selambat-lambatnya 10 hari usai vonis dijatuhkan.

Sementara pihak keluarga korban menangis saat mendengar putusan hakim. Mereka merasa vonis terhadap terdakwa tidak sebanding dengan meninggalnya Elisa.

Pihak keluarga juga menyoroti soal berkurangnya masa tahanan yang dijatuhkan untuk Riko.

"Metasa kurang, sedikit mengganjal, menurut kami ini kurang pas, kalau harapan kami minimal itu 20 tahun atau bahkan lebih," kata kakak korban, Asep Anton Hermansyah.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tewas dibunuh. Mayatnya ditemukan di semak-semak di dekat Stadion Badak, Kecamatan Majasari, Rabu (8/2/2023).

Keberadaan korban pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 23.00 WIB Rabu malam. Warga kemudian melapor ke polisi yang tengah patroli di sekitar stadion.

Belakangan diketahui mayat tersebut adalah Elisa Siti Mulyani yang dibunuh Riko Arizki, yang merupakan mantan pacarnya karena cemburu.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/09/182619978/pembunuh-mantan-pacar-divonis-15-tahun-penjara-keluarga-korban-kecewa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke