Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Riko Arizki (21), Senin (9/10/2023).
(KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+