Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Kades dan Bendahara di Bangka Selatan Ditangkap

Kompas.com - 28/09/2023, 10:48 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak dua tersangka ditahan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Keduanya yakni AS yang merupakan kepala desa dan TA bendahara desa.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Babel.

Baca juga: Hilang 3 Bulan, Kades di Blora Bantah Kabur karena Kasus Korupsi Dana Desa

"Kedua tersangka ini resmi dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolda sejak dua hari lalu," kata Jojo dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Jojo mengungkapkan, kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba ini berlangsung pada Mei 2016 sampai Desember 2017.

Tercatat, pada 2016 Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp 1,8 miliar yang dipergunakan untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan bidang pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Seorang Janda Bunuh Ayah di Bangka Selatan, Sebelumnya Terlibat Percekcokan

Anggaran bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota, dan Bantuan keuangan Provinsi Babel.

"Dana APBDes tahun anggaran 2016 dan 2017 inilah kemudian dicairkan oleh tersangka AS dan TA berdasarkan arahan dari AS selaku Kades," kata Jojo.

"Selanjutnya dana yang telah dibelanjakan tersebut dipertanggungjawabkan dalam Perdes laporan pertanggungjawaban APBDes," tambah Jojo.

Dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016 dan 2017, lanjut Jojo, kedua tersangka diketahui juga tidak pernah melibatkan sekretaris desa.

Selain itu, dalam menatausahakan belanja APBDes, tidak dicatat pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak, dan buku bank.

Jojo menambahkan, dalam penyusunan bukti pertanggunjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya dan hanya berdasarkan persetujuan tersangka AS selaku kades tanpa verifikasi dari sekretaris desa.

"Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan investigatif telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp 366,6 juta," ungkap Jojo.

Modus operandinya, kedua tersangka telah mempertanggungjawabkan belanja desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya senilai Rp 218 juta.

Selain itu, mempertanggungjawabkan belanja desa atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp 76,6 juta serta melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak senilai Rp 71,4 juta.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 dan/atau Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.

Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Surat pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba, serta uang tunai sebesar Rp 135 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Regional
Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Regional
Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Regional
Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Regional
Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Regional
Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Regional
Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Regional
El Nino Geser Pola Tanam, Bupati Blora Apresiasi Bantuan 164 Pompa Air dari Kementan

El Nino Geser Pola Tanam, Bupati Blora Apresiasi Bantuan 164 Pompa Air dari Kementan

Regional
Pabrik Narkoba di Rumah Elit Surabaya Ternyata Jaringan Malaysia, Produksi 6,87 Juta Butir Obat Terlarang

Pabrik Narkoba di Rumah Elit Surabaya Ternyata Jaringan Malaysia, Produksi 6,87 Juta Butir Obat Terlarang

Regional
Tiga Kader dan Seorang Kades Berebut Rekomendasi PDI-P Maju Pilkada Serentak 2024 di Sukoharjo, Siapa Saja Mereka?

Tiga Kader dan Seorang Kades Berebut Rekomendasi PDI-P Maju Pilkada Serentak 2024 di Sukoharjo, Siapa Saja Mereka?

Regional
Nabung Bertahun-tahun, Penjual Air Galon Isi Ulang Ini Akhirnya Bisa Naik Haji

Nabung Bertahun-tahun, Penjual Air Galon Isi Ulang Ini Akhirnya Bisa Naik Haji

Regional
Di Workshop International WWF 2024, Danny Pomanto Bahas Sombere' dan Smart City

Di Workshop International WWF 2024, Danny Pomanto Bahas Sombere' dan Smart City

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com