KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial IF, karena menyebar berita hoaks melalui grup aplikasi pesan WhatsApp.
"Pelaku ini kita tangkap tadi malam," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (28/9/2023).
Krisna menuturkan, penangkapan itu berawal ketika polisi menerima informasi adanya pesan WA yang berisi adanya warga melakukan pengadangan badan jalan, di Jalan Suratin, Jalan Oesapa, Jalan Sumba dan Jalan belakang Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Kupang, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca juga: Polisi Sebut 2 Pembunuh Mahasiswa di Kupang adalah Anak Buah Kapal
Pesan itu, dihubungkan dengan kasus pembunuhan seorang mahasiwa di Kelurahan Oesapa.
Pesan itu beredar luas dan dibagikan secara berantai, membuat warga Kota Kupang menjadi cemas.
"Setelah kami mendapat pesan berantai itu, kami lakukan pelacakan melalui nomor handphone pelaku, dan saya perintahkan tim Jatanras untuk segera bergerak mengejar dan menangkap pelaku, agar bertanggung jawab di depan hukum atas informasi bohong yang telah disebarnya," tegas Krisna.
Setelah itu lanjut Krisna, anggotanya menangkap IF di bilangan Jalan Timor Raya, depan Supermarket Hemart, atau persisnya di depan lapangan Sitarda, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.
"IF ini adalah orang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui WA Grup dan disebarkan dengan cepat secara berantai ke warga yang lain," kata Krisna.
Saat diperiksa, IF ini diketahui bergabung ke grup WA bola dengan nama Real Madrid, lalu di dalam grup itu ada nomor yang tidak dikenal membagikan informasi hoaks itu.
Tanpa mengecek, IF langsung menyalin informasi itu dan disebar lagi ke grup Divisi Humas PRMI Kupang.
"Selanjutnya IF tidak tahu kalau sampai tersebar ke mana-mana dan membuat resah warga Kota Kupang," ungkap Krisna.
Baca juga: 2 Orang Ditangkap Terkait Perkelahian yang Sebabkan 1 Korban Tewas di Kupang
Saat ini kata Krisna, pelaku telah diamankan, dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kupang Kota,
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah telepon seluler merk Vivo serta kartu Telkomsel atas nama IF.
Polisi menjerat IF dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dengan pemberitaan bohong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.