Salin Artikel

Sebar Berita Hoaks Meresahkan via Grup WA, Tukang Bangunan di Kupang Ditangkap

"Pelaku ini kita tangkap tadi malam," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (28/9/2023).

Krisna menuturkan, penangkapan itu berawal ketika polisi menerima informasi adanya pesan WA yang berisi adanya warga melakukan pengadangan badan jalan, di Jalan Suratin, Jalan Oesapa, Jalan Sumba dan Jalan belakang Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Kupang, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pesan itu, dihubungkan dengan kasus pembunuhan seorang mahasiwa di Kelurahan Oesapa.

Pesan itu beredar luas dan dibagikan secara berantai, membuat warga Kota Kupang menjadi cemas.

"Setelah kami mendapat pesan berantai itu, kami lakukan pelacakan melalui nomor handphone pelaku, dan saya perintahkan tim Jatanras untuk segera bergerak mengejar dan menangkap pelaku, agar bertanggung jawab di depan hukum atas informasi bohong yang telah disebarnya," tegas Krisna.

Setelah itu lanjut Krisna, anggotanya menangkap IF di bilangan Jalan Timor Raya, depan Supermarket Hemart, atau persisnya di depan lapangan Sitarda, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.

"IF ini adalah orang yang  menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui WA Grup dan disebarkan dengan cepat secara berantai ke warga yang lain," kata Krisna.

Saat diperiksa, IF ini diketahui bergabung ke grup WA bola dengan nama Real Madrid, lalu di dalam grup itu ada nomor yang tidak dikenal membagikan informasi hoaks itu.

Tanpa mengecek,  IF langsung menyalin informasi itu dan disebar lagi ke grup Divisi Humas PRMI Kupang.

"Selanjutnya IF tidak tahu kalau sampai tersebar ke mana-mana dan membuat resah warga Kota Kupang," ungkap Krisna.

Saat ini kata Krisna, pelaku telah diamankan, dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kupang Kota,

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah telepon seluler merk Vivo serta kartu Telkomsel atas nama IF.

Polisi menjerat IF dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dengan pemberitaan bohong.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/28/112502778/sebar-berita-hoaks-meresahkan-via-grup-wa-tukang-bangunan-di-kupang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke