BLORA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial Z ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Ironisnya, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai guru ngaji itu diduga melakukan aksi bejat kepada santrinya yang sesama jenis dan masih di bawah umur.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Semarang Jadi Tersangka Pencabulan, Tetangganya: Kaget, Tak Menyangka
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Selamet mengatakan pelaku dan korban sudah akrab karena hubungan antara guru dan murid.
"Berawal dari antara korban dan pelaku sudah kenal lama karena terduga pelaku merupakan guru ngaji dan korbannya adalah salah satu muridnya," ucap Selamet saat konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora, Jawa Tengah, Rabu, (27/09/2023).
Peristiwa tersebut berlangsung sudah beberapa kali, korban tidak hanya satu, namun ada sekitar tiga lainnya yang semuanya masih di bawah umur.
"Untuk itu kami sangat hati-hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Untuk menjaga mental dari korban karena masih anak anak," terang dia.
Baca juga: Pelaku Pencabulan 17 Anak di Apartemen Sleman Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara
Dengan terungkapnya kasus tersebut, pihaknya berharap kepada masyarakat khususnya di Blora untuk lebih hati hati terhadap peristiwa tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi pada siapapun. Dan kebetulan pas terduga pelakunya adalah guru ngaji," kata dia.
"Jadi kita tidak men-justice bahwa semua berbuat seperti itu. Itu hanya orang per orang," imbuh dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.