Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Sumbawa Barat Jadi Tersangka Pencabulan 3 Gadis di Bawah Umur

Kompas.com - 26/09/2023, 14:02 WIB
Susi Gustiana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Seorang pria H alias C (54) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap 3 orang anak dengan modus menonton Youtube oleh penyidik Reskrim Polres Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.

"Benar, H alias C umur 54 tahun asal warga Sumbawa Barat sudah ditangkap," kata Yasmara, Selasa (26/9/2023).

Dari hasil gelar perkara sudah ditemukan alat bukti kuat dan H alias C sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Dalam Sehari 4 Kasus Pencabulan di Ende Terungkap, 4 Tersangka Ditangkap

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini atas laporan dari salah satu orangtua korban, warga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Perbuatan asusila tersebut dialami korban yakni 3 orang anak di bawah umur di Sumbawa Barat.

Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yaitu pelaku mengajak ketiga korban ke rumahnya untuk menonton Youtube. Saat itu ketiga korban sedang bermain di depan rumah tersangka pada pertengahan September 2023. 

Lalu ketiga korban mendatangi pelaku ke rumahnya dan mereka diajak ke kamar pelaku kemudian pintunya dikunci.

Pelaku menyuruh ketiga korban tidur di atas kasur dan kemudian dicabuli. 

Perbuatan yang sama juga dilakukan pelaku terhadap dua korban lainnya secara bergantian.

Setelah selesai melakukan perbuatan cabul, pelaku memberikan uang Rp 5.000 kepada ketiga korban sambil meminta mereka tutup mulut. 

Menurut keterangan dari ketiga korban, perbuatan yang tidak terpuji ini telah dilakukan pelaku sebanyak empat kali. 

"Akibat perbuatan tersebut ketiga korban menjadi sering merasa ingin buang air kecil dan kemaluannya terasa sakit saat buang air kecil," terangnya. 

Baca juga: Santri Korban Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes di Sorong Bertambah Jadi 5 Orang

Tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com