LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Rumah Sakit Arun, Lhokseumawe, dengan tersangka Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, Senin (25/9/2023) terpaksa ditunda.
Pasalnya, Suaidi menderita stroke dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh.
Baca juga: Mantan Walkot Suadi Yahya Kena Stroke di Lapas Lhokseumawe, Dilarikan ke Banda Aceh
Majelis hakim dalam sidang itu bahkan sempat melihat Suaidi lewat aplikasi zoom. Belakangan, majelis hakim mengizinkan Suaidi menjalani perawatan hingga pulih dan bisa mengikuti persidangan.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Selasa (26/9/2023) membenarkan sidang untuk tersangka Suaidi Yahya terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan.
“Di rumah sakit ada tim yang menjaganya. Nanti diminta juga update kondisi kesehtaannya dari waktu ke waktu hingga bisa mengikuti persidangan,” kata Therry.
Sedangkan persidangan untuk tersangka Hariadi, Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, tetap dilanjutkan.
Sementara itu, Teuku Fakhrial Dani, pengacara Suaidi Yahya, dihubungi terpisah membenarkan kondisi kliennya dalam perawatan medis.
“Ini sakit stroke ketiga kali, semoga segera sembuh,” pungkas Dani.
Baca juga: Jaksa: Kasus Korupsi RS Arun Segera Disidangkan
Sebelumnya diberitakan, jaksa menyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Dua tersangka ditetapkan yaitu Suaidi Yahya mantan Wali Kota Lhokseumawe, dan Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.