KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap empat remaja asal Peboko, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Empat tersangka tersebut yakni ABVO alias Sandro, YDEPUO alias Putra, GTJM dan GM. Para tersangka berasal dari Kelurahan Kefamenanu Selatan, TTU.
"Kasus pengeroyokan sehari sebelum penembakan sudah diproses dan Polres TTU telah tetapkan empat orang tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor TTU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mohammad Mukhson kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/09/2023).
Baca juga: Kasus Penganiayaan 4 Remaja di NTT, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Kasus pengeroyokan ini, lanjut Mukhson, berkaitan dengan konflik terkait restribusi parkir yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan antara dua kelompok pemuda di Kota Kefamenanu itu.
Mukhson menyebut, penegakan hukum akan mengikuti prosedur yang berlaku dan fokus pada kasus pidana murni.
Dia mengatakan, ada perbedaan antara kasus pengeroyokan dan kasus penembakan yang telah terjadi.
Sehingga kata dia, setiap kasus akan ditangani sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Sekali lagi, ini bicara pidana murni. Ada korban, ada tersangka, jadi kita akan tangani kedua kasus ini," tegasnya.
Memang selain kasus pengeroyokan, terjadi pula peristiwa penembakan terhadap tiga pemuda dan kini pelakunya masih misterius.
Mukhson pun menekankan pentingnya keselamatan korban dan upaya penyembuhan mereka.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita palsu dan untuk selalu mencari solusi terbaik dalam menangani masalah.
"Setiap masalah harus kita kaji dan kita pelajari apa penyebabnya terus bagaimana solusinya," kata dia.
Saat ini, kata dia, empat tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak empat orang remaja asal Peboko, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), babak belur dianiaya sejumlah pemuda.
Baca juga: 2 Warga Sikka yang Diduga Korban Penganiayaan Brimob Dilaporkan Balik ke Polisi
Keempat remaja bernama YH, WK, RK dan AH, dianiaya sejumlah warga Fatuteke, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, saat mengikuti karnaval budaya dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kota Kefamenanu ke-101, Kamis (21/9/2023) malam.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.