Salin Artikel

Sidang Kasus Korupsi Batal, Pengadilan Izinkan Suaidi Yahya Berobat hingga Pulih

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Rumah Sakit Arun, Lhokseumawe, dengan tersangka Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, Senin (25/9/2023) terpaksa ditunda.

Pasalnya, Suaidi menderita stroke dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh.

Majelis hakim dalam sidang itu bahkan sempat melihat Suaidi lewat aplikasi zoom. Belakangan, majelis hakim mengizinkan Suaidi menjalani perawatan hingga pulih dan bisa mengikuti persidangan.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Selasa (26/9/2023) membenarkan sidang untuk tersangka Suaidi Yahya terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan.

“Di rumah sakit ada tim yang menjaganya. Nanti diminta juga update kondisi kesehtaannya dari waktu ke waktu hingga bisa mengikuti persidangan,” kata Therry.

Sedangkan persidangan untuk tersangka Hariadi, Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, tetap dilanjutkan.

Sementara itu, Teuku Fakhrial Dani, pengacara Suaidi Yahya, dihubungi terpisah membenarkan kondisi kliennya dalam perawatan medis.

“Ini sakit stroke ketiga kali, semoga segera sembuh,” pungkas Dani.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Dua tersangka ditetapkan yaitu Suaidi Yahya mantan Wali Kota Lhokseumawe, dan Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/26/134638978/sidang-kasus-korupsi-batal-pengadilan-izinkan-suaidi-yahya-berobat-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke