Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debu Batu Bara Cemari Rumah Warga di Sumsel, Aktivitas PT RMK Disetop

Kompas.com - 27/09/2023, 12:42 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Aktivitas bongkar muat batu bara PT RMK Energy yang berada di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan disegel oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lantaran telah menimbulkan pencemaran udara terhadap warga Selat Punai Palembang.

Direktur Jenderal Gakkum, KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, sebelumnya mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal keluhan debu dari stockpile batu bara yang mencemari lingkungan sekitar.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan baku mutu kualitas udara, PT RMK Energy terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. 

“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, kegiatan PT RMK Energy melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5,” kata Rasio dalam keterangan tertulis yang diterima, KOMPAS.com, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan

Selain dikenakan sanksi administratif, RMK Energy juga diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan yang telah merugikan lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar kegiatan terutama untuk warga Selat Punai, Kecamatan Gandus Palembang yang berhadapan langsung dengan conveyor batu bara. 

“Untuk melindungi hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, kami menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan melalui Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah No. SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023. Perusahaan diwajibkan menghentikan sementara usaha dan atau kegiatan dan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungannya,” tegas Rasio.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi, KLHK Ardyanto Nugroho menambahkan, sanksi administratif ini merupakan peringatan keras bagi seluruh perusahaan tambah yang ada di Indonesia.

Dia pun memastikan, pelanggar lingkungan akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah bila terdapat kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Baca juga: Derita Tak Berujung Warga Rusunawa Marunda: Tercemar Debu Batu Bara, Krisis Air Bersih, dan Atap Bangunannya Ambruk

Untuk memastikan PT RMK Energi kepatuhan perusahaan terhadap sanksi administratif, Dirjen Gakkum KLHK akan melakukan pengawasan lebih lanjut pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap sanksi yang telah diberikan.

“Komitmen pemenuhan kewajiban sanksi administratif akan menjadi dasar kami dalam penentuan langkah hukum selanjutnya, “ ujar Ardyanto.

Namun, apabila sanksi administratif berupa paksaan pemerintah tersebut tidak dilaksanakan PT RMK Energy, maka izin perusahaan itu akan dicabut.

“Kami akan melakukan pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata, “ tegas Rasio Ridho Sani menambahkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com