Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Dompu Ganti Bacaleg yang Tak Sertakan Surat Eks Narapidana

Kompas.com - 18/09/2023, 15:38 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ismul Rahmadin memutuskan untuk mengganti kader Partai Demokrat bernama Yatim sebagai Bakal Calon Legislatif (Baceleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Yatim, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu yang masih aktif menjabat di Komisi II.

Dia dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu dari Daftar Calon Sementara (DCS) karena tidak melengkapi berkas administrasi saat mengisi data pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Baca juga: Polisi: Anak Bacaleg PDI-P Bukan Diperkosa Ayahnya, Ada Tersangka Lain

Salah satunya terkait surat keterangan yang menyatakan bahwa dirinya pernah menjadi narapida.

Proses penggantian dibatasi hingga 20 September. 

"Jadi kami harus menggantinya," kata Ismul Rahmadin saat konferensi pers usai mengikuti mediasi dengan KPU di kantor Bawaslu Dompu, Senin (18/9/2023).

Ismul Rahmadin mengungkapkan, saat mediasi berlangsung pihaknya dan KPU masing-masing sudah mengeluarkan argumentasi.

Alhasil, tercapai kesepakatan untuk mengganti Bacaleg atas nama Yatim yang dinyatakan TMS oleh KPU, dengan calon lain.

Baca juga: Sejumlah Parpol di Kabupaten Semarang Impor Bacaleg DPRD dari Daerah Lain, Ada yang dari Depok dan Bekasi

Proses penggantian Bacaleg TMS ini, lanjut dia, mulai 14-20 September 2023. Karenanya, sisa waktu dua hari ini akan dimaksimalkan untuk melakukan penggantian dengan calon lain dari partai Demokrat.

"Akhir dari proses ini bukan sebuah kegagalan, tapi kami mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan. Proses penggantian calon yang TMS tadi itu mulai Tanggal 14 sampai 20, sisa waktu dua hari ini kami akan maksimalkan untuk melakukan penggantian calon," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin menegaskan bahwa pihaknya tetap pada keputusan awal, yakni menyatakan Bacalag Yatim tidak memenuhi syarat atau TMS dalam DCS.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, PKPU, dan surat Ketua KPU RI nomor 856.

"Pada prinsipnya KPU tetap berpatokan kepada keputusan yang telah kami ambil," ujarnya.

Baca juga: Baliho Foto Senyuman Bacaleg Mulai Menjamur di Gunungkidul, Satpol PP Ungkap Sulit Ditertibkan

Keputusan ini, lanjut dia, juga telah diterima partai Demokrat Dompu, bahkan mereka segera mengajukan daftar calon pengganti untuk Bacaleg yang TMS.

"TMS dari KPU tetap sah. Apa yang di TMS sudah diterima pimpinan partai politik, saat ini mereka akan mengajukan calon pengganti terhadap calon yang sudah di TMS," kata Arifuddin.

Terpisah, Yatim yang berusaha dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait keputusan yang diambil partai Demokrat.

Dia memilih meninggalkan awak media usai menghadiri mediasi di Kantor Bawaslu Dompu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com