Salin Artikel

Demokrat Dompu Ganti Bacaleg yang Tak Sertakan Surat Eks Narapidana

Yatim, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu yang masih aktif menjabat di Komisi II.

Dia dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu dari Daftar Calon Sementara (DCS) karena tidak melengkapi berkas administrasi saat mengisi data pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Salah satunya terkait surat keterangan yang menyatakan bahwa dirinya pernah menjadi narapida.

Proses penggantian dibatasi hingga 20 September. 

"Jadi kami harus menggantinya," kata Ismul Rahmadin saat konferensi pers usai mengikuti mediasi dengan KPU di kantor Bawaslu Dompu, Senin (18/9/2023).

Ismul Rahmadin mengungkapkan, saat mediasi berlangsung pihaknya dan KPU masing-masing sudah mengeluarkan argumentasi.

Alhasil, tercapai kesepakatan untuk mengganti Bacaleg atas nama Yatim yang dinyatakan TMS oleh KPU, dengan calon lain.

Proses penggantian Bacaleg TMS ini, lanjut dia, mulai 14-20 September 2023. Karenanya, sisa waktu dua hari ini akan dimaksimalkan untuk melakukan penggantian dengan calon lain dari partai Demokrat.

"Akhir dari proses ini bukan sebuah kegagalan, tapi kami mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan. Proses penggantian calon yang TMS tadi itu mulai Tanggal 14 sampai 20, sisa waktu dua hari ini kami akan maksimalkan untuk melakukan penggantian calon," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin menegaskan bahwa pihaknya tetap pada keputusan awal, yakni menyatakan Bacalag Yatim tidak memenuhi syarat atau TMS dalam DCS.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, PKPU, dan surat Ketua KPU RI nomor 856.

"Pada prinsipnya KPU tetap berpatokan kepada keputusan yang telah kami ambil," ujarnya.

Keputusan ini, lanjut dia, juga telah diterima partai Demokrat Dompu, bahkan mereka segera mengajukan daftar calon pengganti untuk Bacaleg yang TMS.

"TMS dari KPU tetap sah. Apa yang di TMS sudah diterima pimpinan partai politik, saat ini mereka akan mengajukan calon pengganti terhadap calon yang sudah di TMS," kata Arifuddin.

Terpisah, Yatim yang berusaha dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait keputusan yang diambil partai Demokrat.

Dia memilih meninggalkan awak media usai menghadiri mediasi di Kantor Bawaslu Dompu.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/18/153825778/demokrat-dompu-ganti-bacaleg-yang-tak-sertakan-surat-eks-narapidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke