PURWOKERTO, KOMPAS.com - Jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang memvonis bebas tiga terdakwa korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah.
Salah satu terdakwa merupakan mantan Camat Kedungbanteng, Purjito.
Baca juga: Ajukan Banding, Mantan Camat di Banyumas yang Terjerat Korupsi Dana Eks PNPM Divonis Bebas
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Imanuel Rudy Pailang menghormati putusan majelis hakim yang membebaskan ketiga terdakwa. Namun pihaknya akan mengambil langkah kasasi.
"Itu kewenangan hakim, hak hakim untuk memutuskan, silakan. Kami pasti akan melakukan kasasi," kata Rudy saat ditemui di kantornya, Senin (18/9/2023).
Rudy mengatakan, pihaknya juga akan segera menindaklanjuti secepatnya putusan tersebut dengan membebaskan para terdakwa dari Rutan Banyumas.
Menurut Rudy, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan putusan tersebut dari PN Tipikor Semarang, pada hari ini.
"Sesegera mungkin kami laksanakan itu, mudah-mudahan hari ini bisa selesai, kan ada birokrasinya. Saya sudah perintahkan kasi pidsus untuk segera diproses," ujar Rudy.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas tiga terdakwa korupsi dana eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Ketiganya yaitu, Purjito yang saat itu menjabat sebagai Camat Kedungbanteng, Arif Indra Setyadi, Komisaris Utama PT LKM Kedungmas dan Ida Rokhani, Direktur Utama PT LKM Kedungmas.
Pada pengadilan tingkat pertama, Purjito dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.