BANYUMAS, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah, mengajukan banding.
Pasalnya, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Agustus 2023 dinilai tidak adil.
Dalam amar putusannya, Purjito yang saat itu menjabat sebagai Camat Kedungbanteng divonis penjara empat tahun.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UIN Alauddin Makassar, Polisi Periksa 6 Saksi
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Arif Indra Setyadi, Komisaris Utama PT LKM Kedungmas dan Ida Rokhani, Direktur Utama PT LKM Kedungmas masing-masing divonis penjara lima tahun.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, Aan Rohaeni mengatakan, kliennya tidak terbukti merugikan keuangan negara atau pun keuangan milik masyarakat.
"Malah sebaliknya, kalau kita mau berpikir adil, para terdakwa ini sesungguhnya adalah orang-orang telah berjasa menyelamatkan dana bergulir dan mengembangkan pengelolaan dana bergulir eks PNPM Mandiri Perdesaab" kata Aan kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Erick Tohir Klaim Terus Bersih-bersih Perusahaan BUMN dari Korupsi
Menurut Aan dana yang awalnya sebesar Rp 5,9 miliar meningkat menjadi Rp 15 miliar setelah dikelola untuk simpan pinjam oleh PT LKM Kedungmas.
PT LKM Kedungmas adalah unit usaha bersama milik 14 BUMDes dan BKAD di Kecamatan Kedungbanteng.
"Uang tersebut tidak digunakan oleh mereka pribadi, melainkan tetap digulirkan untuk kelompok simpan pinjam perempuan, dana sosial untuk membantu rumah tangga miskin dan menambah pengasilan asli desa (PADes) dari pendapatan deviden PT LKM Kedungmas setiap tahun," jelas Aan.
Lebih lanjut, Aan mengatakan, pendirian PT LKM Kedungmas bukan atas kehendak pribadi para terdakwa, melainkan kehendak masyarakat dan kepala desa.
"Dalam perkara ini ada aspek kepentingan hukum dan kepentingan masyarajat yang harus didudukkan secara proporsional. Jangan sampai para pelaku pengelola dan PNPM yang beriktikad baik di masa yang akan datang justru dikriminalisasi," ujar Aan.
Akibat masalah hukum ini, kata Aan, dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan dihentikan.
"Coba bayangkan ada ribuan orang miskin di Kedungbanteng yang kehilangan akses untuk mendapatkan manfaat dari dana begulir eks PNPM sejak adanya perkara ini sampai setidaknya setahun ke depan," kata Aan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan tiga tersangka korupsi dana eks PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng.
Pasalnya, penggunaan dana eks PNPM untuk modal atau investasi PT tidak dibenarkan. Dalam aturan, semestinya digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDes.
Seratusan ibu yang tergabung dalam kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) juga sempat mengadu ke DPRD karena penghentian dana bergulir akibat kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.