Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dana Eks PNPM, Camat di Banyumas Melawan

Kompas.com - 28/08/2023, 21:30 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah, mengajukan banding.

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Agustus 2023 dinilai tidak adil.

Dalam amar putusannya, Purjito yang saat itu menjabat sebagai Camat Kedungbanteng divonis penjara empat tahun.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UIN Alauddin Makassar, Polisi Periksa 6 Saksi

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Arif Indra Setyadi, Komisaris Utama PT LKM Kedungmas dan Ida Rokhani, Direktur Utama PT LKM Kedungmas masing-masing divonis penjara lima tahun.

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Aan Rohaeni mengatakan, kliennya tidak terbukti merugikan keuangan negara atau pun keuangan milik masyarakat.

"Malah sebaliknya, kalau kita mau berpikir adil, para terdakwa ini sesungguhnya adalah orang-orang telah berjasa menyelamatkan dana bergulir dan mengembangkan pengelolaan dana bergulir eks PNPM Mandiri Perdesaab" kata Aan kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Erick Tohir Klaim Terus Bersih-bersih Perusahaan BUMN dari Korupsi

Menurut Aan dana yang awalnya sebesar Rp 5,9 miliar meningkat menjadi Rp 15 miliar setelah dikelola untuk simpan pinjam oleh PT LKM Kedungmas.

PT LKM Kedungmas adalah unit usaha bersama milik 14 BUMDes dan BKAD di Kecamatan Kedungbanteng.

"Uang tersebut tidak digunakan oleh mereka pribadi, melainkan tetap digulirkan untuk kelompok simpan pinjam perempuan, dana sosial untuk membantu rumah tangga miskin dan menambah pengasilan asli desa (PADes) dari pendapatan deviden PT LKM Kedungmas setiap tahun," jelas Aan.

Lebih lanjut, Aan mengatakan, pendirian PT LKM Kedungmas bukan atas kehendak pribadi para terdakwa, melainkan kehendak masyarakat dan kepala desa.

"Dalam perkara ini ada aspek kepentingan hukum dan kepentingan masyarajat yang harus didudukkan secara proporsional. Jangan sampai para pelaku pengelola dan PNPM yang beriktikad baik di masa yang akan datang justru dikriminalisasi," ujar Aan.


Akibat masalah hukum ini, kata Aan, dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan dihentikan.

"Coba bayangkan ada ribuan orang miskin di Kedungbanteng yang kehilangan akses untuk mendapatkan manfaat dari dana begulir eks PNPM sejak adanya perkara ini sampai setidaknya setahun ke depan," kata Aan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan tiga tersangka korupsi dana eks PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng.

Pasalnya, penggunaan dana eks PNPM untuk modal atau investasi PT tidak dibenarkan. Dalam aturan, semestinya digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDes.

Seratusan ibu yang tergabung dalam kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) juga sempat mengadu ke DPRD karena penghentian dana bergulir akibat kasus korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com