Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Selamatkan Aset UPK Eks PNPM-MPd Rp 1,6 Triliun, Khofifah Dapat Penghargaan dari Kemendesa PDTT

Kompas.com - 28/10/2022, 09:04 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mendapatkan tiga penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Penghargaan pertama adalah Lencana Abdi Ekonomi Desa atas Komitmen dan Kerja Keras dalam Mendorong Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) serta mendirikan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penghargaan tersebut diberikan kepada Khofifah atas keberhasilannya menyelamatkan aset Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mpd) senilai lebih dari Rp 1,6 triliun.

Dana tersebut saat ini dikelola PT LKM dengan pemilik saham Bumdesma.

Baca juga: Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan DEN 2022, Khofifah: Bukti Kami Dukung Net Zero Emission 2060

"Lembaga ini sudah mendapatkan pendampingan dari OJK," kata Halim dalam acara peluncuran pendirian LKM Bumdesma di atas Kapal Republik Indonesia (KRI) Makassar 590 di kawasan Markas Komando Armada II, Kamis (27/10/2022).

Dana tersebut adalah dana bergulir bantuan pemerintah melalui Program Pengembangan Kecamatan sejak 1997 kemudian berubah nama menjadi PNPM Mpd yang berakhir pada 31 Desember 2014.

Dana tersebut dikelola 523 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dengan pemanfaat pinjaman mencapai 72.582 kelompok masyarakat.

Sejak program PNPM MPd berakhir, UPK dibiarkan begitu saja karena tidak ada regulasi pengakhiran yang jelas. Akhirnya, UPK berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan kearifan lokal masing-masing desa.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengambil alih peran pembinaan dan pengawasan yang awalnya dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Khofifah dan Dubes Swedia Bahas Rencana Investasi Sektor Transportasi Ramah Lingkungan

Melalui berbagai pembinaan, pelatihan, dan pengawasan, UPK eks PNPM Mpd tersebut didorong mengikuti regulasi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu dengan melakukan transformasi menjadi Bumdesma.

Meskipun awalnya banyak UPK yang menentang kebijakan tersebut, masyarakat akhirnya paham akan pentingnya keberlangsungan aset PNPM Mpd melalui berbagai pembinaan.

Sebab, banyak program tersebut menggulirkan pinjaman sehingga berguna untuk kesejahteraan rakyat.

Akhirnya, perjuangan Pemprov Jatim direspons pemerintah pusat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes.

"Kami apresiasi Ibu Gubernur Jatim dan beberapa kepala daerah karena Jatim adalah provinsi pertama yang sudah memiliki PT LKM," ujar Halim dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com