BANYUMAS, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah, divonis bebas.
Ketiganya yaitu, Purjito yang saat itu menjabat sebagai Camat Kedungbanteng, Arif Indra Setyadi, Komisaris Utama PT LKM Kedungmas dan Ida Rokhani, Direktur Utama PT LKM Kedungmas.
Hal itu tertuang dalam surat putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan nomor 23/PIDSUS-TPK2023/PTSMG yang diterima penasihat hukum terdakwa, pada Jumat (15/9/2023)
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dana Eks PNPM, Camat di Banyumas Melawan
"Hari ini kami menerima pemberitahuan isi putusan yang pada pokoknya permohonan banding para terdakwa dikabulkan, para terdakwa diputus bebas," kata penasihat hukum ketiga terdakwa, Aan Rohaeni kepada wartawan, Jumat.
Putusan tersebut berbunyi, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setalah putusan diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Purjito dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis lima tahun penjara.
Untuk itu, Aan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim pemeriksa perkara pada Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang yang telah membebaskan ketiga terdakwa.
"Berita ini tentu saja membuat keluarga para terdakwa bersuka cita dan tak henti-hentinya mengucap syukur. Namun tentu saja, tidak boleh euforia," ujar Aan.
Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa kasus korupsi dana eks PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, mengajukan banding. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Agustus 2023, dinilai tidak adil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.