Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pinjol Masih Merajalela, Pengamat Ekonomi Sebut OJK Perlu Tindak Tegas Berantas Pinjol Ilegal

Kompas.com - 13/09/2023, 22:31 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih merajalela menjerat masyakat.

Untuk itu, Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Esther Sri Astuti menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menindak tegas perusahaan pinjol ilegal.

“Literasi resiko terhadap pinjol itu mereka kurang. Di sisi lain dari policy maker dalam hal ini OJK, itu juga harus tegas terhadap platform pinjol ilegal, ada sanksi atau punishment. Sekarang kan banyak pinjol ilegal,” tutur Asther melalui sambungan telepon, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Soal Mahasiswa Terjerat Pinjol, OJK DIY: Jangan untuk Konsumtif, apalagi untuk Gaya Hidup

Kemudahan platform pinjol yang meminjamkan uang secara instan membuat masyarakat tidak menyadari resiko yang dihadapi usai mendapat pinjaman.

“Buat mahasiswa ini lebih menarik karena mereka butuh cepat, instan, dan praktis. Namun yang mereka tidak sadari adalah bahwa pinjaman online bunganya sangat tinggi dibandingkan tingkat suku bunga kredit perbankan konvensional karena berlaku sistem bunga harian. Dan platformnya terbatas dan pelunasannya harus cepat, itu mereka belum aware,” bebernya.

Pihaknya menilai OJK masih belum tegas menertibkan aplikasi platform pinjol ilegal. Sehingga tanggung jawab OJK dinilai penting untuk mengantisipasi kasus pinjol yang banyak menjerat masyarakat.

Berikutnya perlu diadakan seperti BI Checking yang dapat melacak rekam pinjaman uang yang diambil seseorang dari setiap platform pinjol.

Bila mengajukan kredit di bank konvensional dan menunggak sampai 6 bulan maka akan terekam ke nonperforming loan (NPL) atau kredit macet di BI Checking.

“Kalau pinjol kan masih banyak yang ilegal dan regulasinya belum firm. Jadi track recordnya belum bisa terlacak. Makanya mereka lebih mudah untuk pinjam kan. Misalnya habis ini ganti HP dan KTP bisa pinjam lagi,” jelasnya.

Baca juga: Driver Ojol di Mamuju Tikam Rekan Sendiri, Diduga Tersinggung Laporan Korban di Grup WhatsApp

Sehingga ia menegaskan OJK selaku pembuat Kebijakan untuk membatasi prosedur pinjol agar tidak mudah diakses.

Lebih lanjut, ia menilai ini perlu menjadi perhatikan OJK untuk melakukan edukasi dengan memasang iklan di televisi, radio, dan sosmed terkait pinjol.

“Harus ada peningkatan literasi terkait pinjol. Lalu tanggung jawab utamanya menertibkan pinjol ilegal dan membuat regulasi yang mengharuskan verifikasi lebih detail untuk mengajukan pinjaman,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com