Salin Artikel

Kasus Pinjol Masih Merajalela, Pengamat Ekonomi Sebut OJK Perlu Tindak Tegas Berantas Pinjol Ilegal

SEMARANG, KOMPAS.com-Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih merajalela menjerat masyakat.

Untuk itu, Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Esther Sri Astuti menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menindak tegas perusahaan pinjol ilegal.

“Literasi resiko terhadap pinjol itu mereka kurang. Di sisi lain dari policy maker dalam hal ini OJK, itu juga harus tegas terhadap platform pinjol ilegal, ada sanksi atau punishment. Sekarang kan banyak pinjol ilegal,” tutur Asther melalui sambungan telepon, Rabu (13/9/2023).

Kemudahan platform pinjol yang meminjamkan uang secara instan membuat masyarakat tidak menyadari resiko yang dihadapi usai mendapat pinjaman.

“Buat mahasiswa ini lebih menarik karena mereka butuh cepat, instan, dan praktis. Namun yang mereka tidak sadari adalah bahwa pinjaman online bunganya sangat tinggi dibandingkan tingkat suku bunga kredit perbankan konvensional karena berlaku sistem bunga harian. Dan platformnya terbatas dan pelunasannya harus cepat, itu mereka belum aware,” bebernya.

Pihaknya menilai OJK masih belum tegas menertibkan aplikasi platform pinjol ilegal. Sehingga tanggung jawab OJK dinilai penting untuk mengantisipasi kasus pinjol yang banyak menjerat masyarakat.

Berikutnya perlu diadakan seperti BI Checking yang dapat melacak rekam pinjaman uang yang diambil seseorang dari setiap platform pinjol.

Bila mengajukan kredit di bank konvensional dan menunggak sampai 6 bulan maka akan terekam ke nonperforming loan (NPL) atau kredit macet di BI Checking.

“Kalau pinjol kan masih banyak yang ilegal dan regulasinya belum firm. Jadi track recordnya belum bisa terlacak. Makanya mereka lebih mudah untuk pinjam kan. Misalnya habis ini ganti HP dan KTP bisa pinjam lagi,” jelasnya.

Sehingga ia menegaskan OJK selaku pembuat Kebijakan untuk membatasi prosedur pinjol agar tidak mudah diakses.

Lebih lanjut, ia menilai ini perlu menjadi perhatikan OJK untuk melakukan edukasi dengan memasang iklan di televisi, radio, dan sosmed terkait pinjol.

“Harus ada peningkatan literasi terkait pinjol. Lalu tanggung jawab utamanya menertibkan pinjol ilegal dan membuat regulasi yang mengharuskan verifikasi lebih detail untuk mengajukan pinjaman,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/13/223101378/kasus-pinjol-masih-merajalela-pengamat-ekonomi-sebut-ojk-perlu-tindak-tegas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke