Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Konawe Selatan Diduga Perkosa Warganya, Awalnya Korban Konsultasi soal Sanksi Adat

Kompas.com - 13/09/2023, 21:04 WIB
Kiki Andi Pati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial FWN (26), warga Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga diperkosa kepala desanya, ST (51), pada Senin (11/09/2023 ) sekira pukul 21.15 Wita.

Korban langsung melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Konsel pada Senin (11/09/2023 ) pukul 21. 30 Wita.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Hefranto Tandirerung membenarkan laporan ibu muda itu. Dia mengatakan oknum kepala desa itu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Diduga Perkosa Anak, Pria Pengangguran di Ende Ditangkap

Saat ini tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Polres Konawe Selatan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta gelar perkara pelecehan seksual terhadap FWN, pihak penyidik satuan Reskrim Polres Konsel menetapkan saudara ST sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Hendrianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023)

Dia mengatakan penahanan terhadap ST untuk mempermudah proses penyidikan perkara oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, oknum kades dijerat dengan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf (b), (c) Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berawal dari sanksi adat

Kasus pemerkosaan ini berawal korban menemui kepala desanya untuk meminta saran dan arahan terkait sanksi adat yang belum bisa dipenuhi.

Henfranto mengatakan bahwa sebelumnya korban dengan suaminya pisah ranjang, namun masih berstatus suami istri. Selain itu belum ada putusan dari pengadilan agama setempat.

Namun ternyata korban malah selingkuh dengan pria lain. Sehingga keluarga suami korban keberatan dan memberikan sanksi adat kepada FWN.

Untuk menyelesaikan denda adat atau peohala, FWN dan suaminya dipertemukan dengan kades guna membicarakan apa saja yang perlu disediakan dan dipenuhi oleh FWN.

“Korban ini harus menyediakan 2 ekor sapi, uang Rp 5 juta, serta parang dan kain,” terangnya.

Namun, lanjut Henfranto, FWN tidak sanggup memenuhi denda adat yang telah ditentukan. Kemudian pada Senin (11/9/2023) malam, korban memberanikan diri menemui kades di rumahnya di Kecamatan Laeya untuk meminta bantuan terkait denda itu.

Sang kades pun berjanji akan membantu melunasi semua sanksi adat namun korban harus menuruti kemauannya.

Selanjutnya pelaku mengajak korban keliling desa dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian keduanya singgah makan di salah satu rumah makan di Konawe Selatan.

Selanjutnya pelaku membonceng korban menuju kawasan perkebunan di Kecamatan Laeya. Saat itu, korban mulai curiga, namun pelaku beralasan ada sesuatu yang harus dilakukan di sana agar semua urusannya berjalan lancar. Korban pun hanya bisa menurut.

Setibanya di sebuah rumah pondok, pelaku mulai melancarkan aksi tindak asusila. Dan korban dijanji akan bertanggungjawab jika menuruti kemauannya.

"Kades mengantar korban hingga di rumahnya. Korban lalu menceritakan perbuatan pelaku ke keluarganya, dan mereka tidak terima lalu mengajak korban melapor pelaku ke polres Konsel," tutupnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com