AMBON, KOMPAS.com- Mantan pegawai kontrak PLN Muhamad Rumagia (30) dituntut 12 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu muda di Kecamatan Banda, Maluku Tengah berinisial NA (30).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junita Sahetapy di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/9/2023).
"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU, Rabu.
Baca juga: Pemerkosa Ibu Muda di Banda Neira hingga Meninggal Diterbangkan ke Ambon, Warga Geruduk Mapolsek
Menurut JPU, Rumagia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan juga pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan disertai tindakan kekerasan.
"Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum yang menyebabkan korban kehilangan nyawa," ungkap JPU.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5 di Laut Banda Maluku, Warga Pulau Gorom Rasakan Getaran
Setelah sidang pembacaan tuntutan, agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa.
Untuk diketahui, Muhamad Rumagia seorang karyawan PLN ini memerkosa dan menganiaya korban NA hingga tewas pada Senin (20/3/2023).
Kejadian itu berlangsung di rumah korban di Banda, Maluku Tengah.
Korban sempat menjalani perawatan di RSUD setempat, namun tak berselang lama korban meninggal dunia.
Terdakwa akhirnya ditangkap polisi setelah empat hari kabur usai melakukan aksinya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.