Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Kericuhan Pulau Rempang, 7 Warga Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 10/09/2023, 21:24 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Polresta Barelang, menetapkan 7 orang warga sebagai tersangka pasca pemblokiran Jalan Raya Jembatan 4 Rempang yang berakhir ricuh, Kamis (7/9/2023). 

Seperti diketahui, 8 orang diamankan penyidik terkait kericuhan Pulau Rempang. Namun satu orang warga, Boiran, dipulangkan karena pelaku hanya sebatas memvideokan kejadian, tidak memukul dan melempar batu ke petugas.

"Kemudian antara diduga pelaku dan tersangka tidak saling kenal sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana oleh Boiran,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang dihubungi, Minggu (10/9/2023).

Baca juga: Penjelasan BP Batam Terkait Pengembangan Kawasan Rempang, Janji Prioritaskan Warga

Nugroho mengungkapkan, 7 orang yang ditetapkan tersangka bernama Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal, dan Ripan.

Kronologi Kejadian

Dikatakan Nugroho, semua berawal sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (7/7/2023). Saat itu, Jembatan 4 Trans Barelang Kelurahan Bulang, Galang, Batam telah dilakukan penghadangan.

Penghadangan dilakukan setelah tim terpadu hendak menuju ke Pulau Rempang untuk melakukan pengukuran dan pematokan di lahan tersebut.

Baca juga: Buntut Kericuhan di Pulau Rempang, 7 Warga Ditetapkan Tersangka Pelemparan Bom Molotov ke Polisi

Tidak hanya penghadangan, juga terjadi perlawanan yang dilakukan warga yang tinggal di Kecamatan Galang.

Caranya dengan memukul, menendang, melempari petugas dengan batu, menembak dengan ketapel berisikan batu, dan menggunakan senjata tajam berupa parang serta balok kayu.

Sehingga terjadi kontak fisik antara anggota pengamanan dengan warga yang menolak pengukuran lahan dan pemasangan patok tersebut.

Saat situasi mulai tidak kondusif, tim PHH menembakan gas air mata dan air dari mobil watercanon yang membuat kerumunan warga bercerai–berai dan membubarkan diri.

Akibat dari perlawanan tersebut, terdapat beberapa anggota kepolisian terluka dan telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis dan beberapa anggota tim terpadu lainnya luka-luka.

Terduga pelaku tersebut dibawa ke kantor Polresta Barelang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Peran para tersangka yakni ikut memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, dan bom molotov,” ucap Nugroho.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Tapi alhamdulillah hingga saat ini kondisi di Pulau Rempang telah kondusif, giat masyarakat sudah normal kembali, karena masyarakat sudah damai dan terima untuk dilakukan pematokan tata batas,” ungkap Nugroho.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com