BATAM, KOMPAS.com – Polresta Barelang, menetapkan 7 orang warga sebagai tersangka pasca pemblokiran Jalan Raya Jembatan 4 Rempang yang berakhir ricuh, Kamis (7/9/2023).
Seperti diketahui, 8 orang diamankan penyidik terkait kericuhan Pulau Rempang. Namun satu orang warga, Boiran, dipulangkan karena pelaku hanya sebatas memvideokan kejadian, tidak memukul dan melempar batu ke petugas.
"Kemudian antara diduga pelaku dan tersangka tidak saling kenal sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana oleh Boiran,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang dihubungi, Minggu (10/9/2023).
Baca juga: Penjelasan BP Batam Terkait Pengembangan Kawasan Rempang, Janji Prioritaskan Warga
Nugroho mengungkapkan, 7 orang yang ditetapkan tersangka bernama Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal, dan Ripan.
Dikatakan Nugroho, semua berawal sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (7/7/2023). Saat itu, Jembatan 4 Trans Barelang Kelurahan Bulang, Galang, Batam telah dilakukan penghadangan.
Penghadangan dilakukan setelah tim terpadu hendak menuju ke Pulau Rempang untuk melakukan pengukuran dan pematokan di lahan tersebut.
Baca juga: Buntut Kericuhan di Pulau Rempang, 7 Warga Ditetapkan Tersangka Pelemparan Bom Molotov ke Polisi
Tidak hanya penghadangan, juga terjadi perlawanan yang dilakukan warga yang tinggal di Kecamatan Galang.
Caranya dengan memukul, menendang, melempari petugas dengan batu, menembak dengan ketapel berisikan batu, dan menggunakan senjata tajam berupa parang serta balok kayu.
Sehingga terjadi kontak fisik antara anggota pengamanan dengan warga yang menolak pengukuran lahan dan pemasangan patok tersebut.
Saat situasi mulai tidak kondusif, tim PHH menembakan gas air mata dan air dari mobil watercanon yang membuat kerumunan warga bercerai–berai dan membubarkan diri.
Akibat dari perlawanan tersebut, terdapat beberapa anggota kepolisian terluka dan telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis dan beberapa anggota tim terpadu lainnya luka-luka.
Terduga pelaku tersebut dibawa ke kantor Polresta Barelang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Peran para tersangka yakni ikut memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, dan bom molotov,” ucap Nugroho.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Tapi alhamdulillah hingga saat ini kondisi di Pulau Rempang telah kondusif, giat masyarakat sudah normal kembali, karena masyarakat sudah damai dan terima untuk dilakukan pematokan tata batas,” ungkap Nugroho.