Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Kekayaan 3 Pejabat Teras Pemprov Lampung Diperiksa KPK

Kompas.com - 06/09/2023, 10:37 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga pejabat teras di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lima bulan terakhir.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) ketiga pejabat tersebut.

Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Reihan, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Wali Kota Bima, KPK Periksa Sekda dan Sejumlah Pejabat

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan pihaknya telah mengundang tiga pejabat di Pemprov Lampung sejak Mei hingga September 2023.

"Dinkes (Reihana), Wagub (Chusnunia Chalim), dan Gubernur Lampung (Arinal Djunaidi)," kata Pahala saat dihubungi, Selasa (5/9/2023).

Pemanggilan tersebut adalah klarifikasi KPK terhadap LHKPN yang telah dilaporkan ketiga pejabat tersebut.

Dari arsip pemberitaan Kompas.com, pejabat yang pertama dipanggil adalah Reihana yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas kesehatan. Pemanggilan ini buntut dari flexing Reihana di beberapa media sosialnya.

Reihana dua kali dipanggil untuk klarifikasi yakni pada 8 Mei 2023 dan 22 Mei 2023 lalu.

KPK beralasan dalam LHKPN Reihana, hanya satu rekening yang dilaporkan. Sedangkan Reihana memiliki enam rekening.

"Dinkes (Reihana) tidak ada indikasi," kata Pahala.

Kemudian Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dipanggil untuk klarifikasi terkait LHKPN pada 17 Mei 2023.

Pahala mengatakan laporan harta Chusnunia terpisah dengan suaminya.

"Jadi kita tidak bisa mendalami (LHKP) suaminya," kata Pahala.

Lalu terkini adalah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang dipanggil untuk klarifikasi LHKP pada Jumat (1/9/2023) lalu.

Pahala mengatakan pemanggilan klarifikasi ini terkait beberapa transaksi yang dilakukan oleh Arinal.

"Ada beberapa transaksi yang kita mintai klarifikasi,” kata Pahala.

Baca juga: Mendadak Cak Imin Dipangil KPK dan Harapan Anti Cawe-cawe di Tahun Politik

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, pengklasifikasian LHKP ini adalah hal biasa bagi setiap pejabat negara dan tidak melulu terkait kasus korupsi.

"Namanya klarifikasi, sebagai bentuk laporan pendapatan selaku pejabat negara, ini yang sudah dilakukan Kadiskes Reihana dan Wagub Chusnunia kemarin-kemarin," kata Arinal di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (5/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com