LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga pejabat teras di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lima bulan terakhir.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) ketiga pejabat tersebut.
Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Reihan, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Baca juga: Dugaan Korupsi Wali Kota Bima, KPK Periksa Sekda dan Sejumlah Pejabat
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan pihaknya telah mengundang tiga pejabat di Pemprov Lampung sejak Mei hingga September 2023.
"Dinkes (Reihana), Wagub (Chusnunia Chalim), dan Gubernur Lampung (Arinal Djunaidi)," kata Pahala saat dihubungi, Selasa (5/9/2023).
Pemanggilan tersebut adalah klarifikasi KPK terhadap LHKPN yang telah dilaporkan ketiga pejabat tersebut.
Dari arsip pemberitaan Kompas.com, pejabat yang pertama dipanggil adalah Reihana yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas kesehatan. Pemanggilan ini buntut dari flexing Reihana di beberapa media sosialnya.
Reihana dua kali dipanggil untuk klarifikasi yakni pada 8 Mei 2023 dan 22 Mei 2023 lalu.
KPK beralasan dalam LHKPN Reihana, hanya satu rekening yang dilaporkan. Sedangkan Reihana memiliki enam rekening.
"Dinkes (Reihana) tidak ada indikasi," kata Pahala.
Kemudian Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dipanggil untuk klarifikasi terkait LHKPN pada 17 Mei 2023.
Pahala mengatakan laporan harta Chusnunia terpisah dengan suaminya.
"Jadi kita tidak bisa mendalami (LHKP) suaminya," kata Pahala.
Lalu terkini adalah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang dipanggil untuk klarifikasi LHKP pada Jumat (1/9/2023) lalu.
Pahala mengatakan pemanggilan klarifikasi ini terkait beberapa transaksi yang dilakukan oleh Arinal.
"Ada beberapa transaksi yang kita mintai klarifikasi,” kata Pahala.
Baca juga: Mendadak Cak Imin Dipangil KPK dan Harapan Anti Cawe-cawe di Tahun Politik
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, pengklasifikasian LHKP ini adalah hal biasa bagi setiap pejabat negara dan tidak melulu terkait kasus korupsi.
"Namanya klarifikasi, sebagai bentuk laporan pendapatan selaku pejabat negara, ini yang sudah dilakukan Kadiskes Reihana dan Wagub Chusnunia kemarin-kemarin," kata Arinal di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (5/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.