KOMPAS.com - Salah satu aktivis 98 Rahmat Hidayat Pulungan menilai tidak elok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bakal calon wakil presiden yang akan berkontestasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Bahkan, Rahmat menganggap dengan pemanggilan tokoh yang akan maju di Pilpres 2024, KPK merusak demokrasi yang sudah susah payah dikembangkan oleh masyarakat pada masa reformasi.
Komentar Rahmat itu terkait dengan rencana KPK memanggil Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang sudah menggelar deklarasi untuk mendampingi bakal calon presiden Anies Baswedan di Surabaya beberapa hari lalu.
Baca juga: Tanggapan Anies Soal KPK Usut Dugaan Korupsi Kemenaker Era Cak Imin
"KPK harus perkuat demokrasi. KPK tidak boleh merusak demokrasi yang sudah kita kembangkan dengan susah payah. (Lembaga) KPK ini kan produk reformasi. Salah satu mandatnya memperkokoh demokrasi, bukan merusaknya," kata Rahmat kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2023).
Menurut Rahmat, seharusnya KPK membiarkan terlebih dahulu proses demokrasi yang sedang berlangsung saat ini hingga tuntas. Tidak usah mengganggunya dengan cara yang kurang tepat.
"Toh masyarakat kita sudah semakin matang, dewasa dan cermat dalam urusan memilih pemimpin nasional," kata aktivis muda NU ini.
Ia menilai, rencana KPK memanggil Cak Imin ini merupakan langkah yang merugikan semua pihak. Sebab, ke depan hal itu bisa menimpa siapa saja.
"Langkah KPK ini bisa merugikan semua pihak. Kalau hari ini Cak Imin, ke depan bisa siapa saja. Rasanya kurang elok memanggil seseorang yang sedang berkontestasi dalam Pilpres," tandasnya.
Hal sama juga disampaikan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) Kholid Syeirezi. Kholid menuding KPK memiliki agenda politik dalam penegakan hukum.
"Penegakan hukum jangan ditunggangi agenda politik. Masak kasus lama baru ketemu bukti lagi setelah 10 tahun," tandas Kholid kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2023).
Kholid juga meminta KPK untuk menunda proses pengungkapan kasus-kasus lama yang sumir hingga proses politik selesai.
"Disarankan agar KPK menunda proses pengungkapan kasus-kasus lama yang sumir hingga proses politik usai," tandasnya.
Sementara itu, Mahfud MD dalam akun Instagram resminya, @mohmahufdmd, menyatakan bahwa pemanggilan Cak Imin oleh KPK bukan sebagai bentuk politisasi hukum.
"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," tulis Mahfud
Sebelumnya diberitakan, bakal calon wakil presiden yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dijadwalkan diperiksa KPK pada Selasa (5/9/2023) atau hari ini.