Salin Artikel

Aktivis 98 Rahmat Pulungan Nilai KPK Tak Elok Panggil Cak Imin

KOMPAS.com - Salah satu aktivis 98 Rahmat Hidayat Pulungan menilai tidak elok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bakal calon wakil presiden yang akan berkontestasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Bahkan, Rahmat menganggap dengan pemanggilan tokoh yang akan maju di Pilpres 2024, KPK merusak demokrasi yang sudah susah payah dikembangkan oleh masyarakat pada masa reformasi.

Komentar Rahmat itu terkait dengan rencana KPK memanggil Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang sudah menggelar deklarasi untuk mendampingi bakal calon presiden Anies Baswedan di Surabaya beberapa hari lalu.

"KPK harus perkuat demokrasi. KPK tidak boleh merusak demokrasi yang sudah kita kembangkan dengan susah payah. (Lembaga) KPK ini kan produk reformasi. Salah satu mandatnya memperkokoh demokrasi, bukan merusaknya," kata Rahmat kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Menurut Rahmat, seharusnya KPK membiarkan terlebih dahulu proses demokrasi yang sedang berlangsung saat ini hingga tuntas. Tidak usah mengganggunya dengan cara yang kurang tepat.

"Toh masyarakat kita sudah semakin matang, dewasa dan cermat dalam urusan memilih pemimpin nasional," kata aktivis muda NU ini.

Ia menilai, rencana KPK memanggil Cak Imin ini merupakan langkah yang merugikan semua pihak. Sebab, ke depan hal itu bisa menimpa siapa saja.

"Langkah KPK ini bisa merugikan semua pihak. Kalau hari ini Cak Imin, ke depan bisa siapa saja. Rasanya kurang elok memanggil seseorang yang sedang berkontestasi dalam Pilpres," tandasnya.

Hal sama juga disampaikan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) Kholid Syeirezi. Kholid menuding KPK memiliki agenda politik dalam penegakan hukum.

"Penegakan hukum jangan ditunggangi agenda politik. Masak kasus lama baru ketemu bukti lagi setelah 10 tahun," tandas Kholid kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Kholid juga meminta KPK untuk menunda proses pengungkapan kasus-kasus lama yang sumir hingga proses politik selesai.

"Disarankan agar KPK menunda proses pengungkapan kasus-kasus lama yang sumir hingga proses politik usai," tandasnya.

Sementara itu, Mahfud MD dalam akun Instagram resminya, @mohmahufdmd, menyatakan bahwa pemanggilan Cak Imin oleh KPK bukan sebagai bentuk politisasi hukum.

"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," tulis Mahfud

Respons KPK

Sebelumnya diberitakan, bakal calon wakil presiden yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dijadwalkan diperiksa KPK pada Selasa (5/9/2023) atau hari ini.

Namun Cak Imin sendiri pada hari yang sama akan membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Lembaga anti-rasuah ini akan memeriksa Cak Imin saat ia menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja pada 2012.

Menurut KPK, surat pemanggilan sudah dikirimkan ke yang bersangkutan.

"Sekali lagi, harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata juru bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Ali membantah pemanggilan Cak Imin oleh KPK ini terkait dengan situasi politik saat ini.

Menurutnya, gelar perkara kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja pada 2012 silam itu sudah lama dilakukan dan pada Juli 2023, KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Setelah menemukan kecukupan alat bukti sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali, Minggu (3/9/2023). (*)

https://regional.kompas.com/read/2023/09/05/130505978/aktivis-98-rahmat-pulungan-nilai-kpk-tak-elok-panggil-cak-imin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke