KOMPAS.com - AA (22), ibu muda dua anak tewas di rumahnya di Jalan Sendangguwo Selatan, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Semarang pada Senin (28/8/2023).
Saat ditemukan, tubuh AA penuh luka lebam karena dianiaya pelaku yang tak lain suaminya sendiri, Yuda Bagus Zakharia.
Sempat kabur, Yuda Bagus berhasil ditangkap beberapa jam setelah pembunuhan di depan Swlayan Gaya, kedungmundu Tembalang.
Yuda pun mengakui telah menganiaya istrinya hingga tewas.
Sebelum pembunuhan terjadi, Yuda dan istrinya terlibat cekcok. Pelaku cemburu dan menuduh korban selingkuh.
Malam itu, pelaku pun memaksa korban untuk menulis daftar nama selingkuhannya. Hal tersebut dijelaskan oleh Kasatreskim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.
Namun permintaan itu ditolak oleh korban hingga memicu kemarahan sang suami.
"Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, mendapati korban sedang tidur, pelaku emosi, ditambah korban menolak saat diminta menuliskan nama selingkuhannya," kata Donny, Kamis (31/8/2023).
Pelaku yang emosi kemudian menampar pipi sang istri dan memukuli tubuh korban dengan sebilah kayu sepanjang 40 sentimeter.
Tak hanya itu, ia juga mengguyurkan air ke wajah sang istri. Menyadari sang istri tak sadarkan diri, Yuda membawa tubuh istri ke kamar mandi.
Dalam kondisi pingsan, korban kembali diguyur air dan wajahny dipukul dengan gayung hingga gayung pecah.
"Korban saat itu posisinya pingsan tersangka kemudian menyiram air ke wajah korban dan wajahnya juga dipukul pakai gayung hingga pecah. Karena enggak ada respons lalu diangkat dibawa ke kamar mandi terus disiram lagi," imbuh Donny.
Baca juga: Tukang Keris di Semarang Bunuh Istri, Pelaku Sempat Cekcok dan Ancam Bacok Tetangga
Melihat kondisi istrinya, Yuda meminta bantuan ayah dan adiknya untuk memanggil ambulans. Namun nyawa ibu muda dua anak tersebut tak bisa diselamatkan.
Yuda kemudian kabur dari rumahnya dan terekam kamera CCTV. Ia pun berhasil ditangkap di depan swalayan.
Atas kejahatannya, pembuat kerus itu dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 dan 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.