Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Suami di Semarang Bunuh Istrinya, Pelaku Siram Air ke Wajah Korban yang Pingsan

Kompas.com - 31/08/2023, 20:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AA (22), ibu muda dua anak tewas di rumahnya di Jalan Sendangguwo Selatan, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Semarang pada Senin (28/8/2023).

Saat ditemukan, tubuh AA penuh luka lebam karena dianiaya pelaku yang tak lain suaminya sendiri, Yuda Bagus Zakharia.

Sempat kabur, Yuda Bagus berhasil ditangkap beberapa jam setelah pembunuhan di depan Swlayan Gaya, kedungmundu Tembalang.

Yuda pun mengakui telah menganiaya istrinya hingga tewas.

Sebelum pembunuhan terjadi, Yuda dan istrinya terlibat cekcok. Pelaku cemburu dan menuduh korban selingkuh.

Baca juga: Suami Hajar dan Tusuk Istrinya hingga Tewas, Berawal Tuduh Selingkuh dan Minta Korban Tulis Nama Selingkuhan

Malam itu, pelaku pun memaksa korban untuk menulis daftar nama selingkuhannya. Hal tersebut dijelaskan oleh Kasatreskim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.

Namun permintaan itu ditolak oleh korban hingga memicu kemarahan sang suami.

"Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, mendapati korban sedang tidur, pelaku emosi, ditambah korban menolak saat diminta menuliskan nama selingkuhannya," kata Donny, Kamis (31/8/2023).

Pelaku yang emosi kemudian menampar pipi sang istri dan memukuli tubuh korban dengan sebilah kayu sepanjang 40 sentimeter.

Tak hanya itu, ia juga mengguyurkan air ke wajah sang istri. Menyadari sang istri tak sadarkan diri, Yuda membawa tubuh istri ke kamar mandi.

Dalam kondisi pingsan, korban kembali diguyur air dan wajahny dipukul dengan gayung hingga gayung pecah.

"Korban saat itu posisinya pingsan tersangka kemudian menyiram air ke wajah korban dan wajahnya juga dipukul pakai gayung hingga pecah. Karena enggak ada respons lalu diangkat dibawa ke kamar mandi terus disiram lagi," imbuh Donny.

Baca juga: Tukang Keris di Semarang Bunuh Istri, Pelaku Sempat Cekcok dan Ancam Bacok Tetangga

Melihat kondisi istrinya, Yuda meminta bantuan ayah dan adiknya untuk memanggil ambulans. Namun nyawa ibu muda dua anak tersebut tak bisa diselamatkan.

Yuda kemudian kabur dari rumahnya dan terekam kamera CCTV. Ia pun berhasil ditangkap di depan swalayan.

Atas kejahatannya, pembuat kerus itu dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 dan 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com