BIMA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (30/8/2023), untuk mencari barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi dana rehab rekon Rp 166 miliar yang menyeret nama Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
Pantauan Kompas.com, penggeledahan di kantor BPBD berlangsung sejak pagi sekitar pukul 08.30 Wita, bersamaan dengan penggeledahan di kantor PUPR. Beberapa petugas kepolisian bersenjata lengkap tampak mengamankan kegiatan penggeledahan ini.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Kota Bima, Cari Bukti Dugaan Suap dan Gratifikasi
Hingga pukul 10.32 Wita, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di dua kantor tersebut.
Kepala BPBD Kota Bima, Gufran membenarkan adanya penggeledahan di kantornya. Tim KPK melakukan penggeledahan dengan dikawal aparat kepolisian.
“Iya, sekarang sedang proses penggeledahan,” katanya.
Baca juga: KPK Bawa Sejumlah Koper Berisi Dokumen Usai Geledah Kantor Wali Kota Bima NTB
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Bima, Mahfud mengatakan, Pemkot Bima pada prinsipnya menghormati dan siap proaktif membantu KPK dalam upaya penegakan hukum atas kasus yang tengah ditangani.
"Pesan Pak Wali juga silakan membantu KPK, kita proaktif, kita kan negara hukum. Hukum adalah panglima di negara kita," ujarnya.
Sementara bagi para pegawai, khususnya di Dinas PUPR yang kini tengah digeledah KPK, Mahfud berharap agar tetap bekerja seperti biasa, dan jangan sampai terganggu oleh kegiatan KPK.
"Jangan sampai terganggu oleh keadaan ini, biarkan KPK bekerja secara profesional," kata Mahfud.
Sebelumnya, Selasa (29/8/2023), KPK menggeledah ruang kerja kantor wali kota, Sekda dan ruang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.