Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Eks Direktur Diputus Bebas dalam Kasus Korupsi RSUD Pasbar, Kejaksaan Ajukan Kasasi

Kompas.com - 29/08/2023, 12:22 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas tiga mantan direktur RSUD Pasaman Barat di PN Tipikor Padang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 3 eks direktur masing-masing Budi Sujono, Heru Widyawarman dan Yuswardi dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas perbuatan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasbar periode 2018-2020.

"Benar kita mengajukan kasasi atas putusan bebas tiga mantan direktur RSUD tersebut," kata Kajari Pasbar, Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Sidang Korupsi RSUD Pasbar, Terdakwa Pertanyakan Kerugian Negara Rp 16 Miliar

Yusuf juga mengatakan pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat atas putusan 5 terdakwa lainnya masing-masing, Yaneman, Alex James Gunawan, Benny Gunawan, Mario Pontoh dan Jemmy Prabowo.

Yaneman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara empat lainnya masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 4 bulan penjara.

Kelima terdakwa itu dituntut JPU dengan masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sebelumnya dalam sidang putusan di PN Tipikor Padang, Kamis (24/8/2023) dini hari WIB, majelis hakim yang terdiri dari Juandra (hakim ketua), Riya Novita (anggota) dan Hendri Joni (anggota) memberikan putusan bebas untuk tiga mantan direktur, Budi Sujono, Heru Widyawarman dan Yuswardi.

Untuk terdakwa Budi Sujono dan Yuswardi, Ketua Majelis Hakim Juandra berpendapat berbeda atau dissenting opinion dengan dua hakim lainnya.

Sementara untuk terdakwa Heru Widyawarman, ketiga hakim berpendapat sama dengan meyakinkan menyatakan terdakwa tidak bersalah.

Kronologi kasus

Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Baca juga: Perjalanan Eks Direktur RSUD Pasaman Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi hingga Divonis Bebas

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar.

Lalu tersangka kasus itu bertambah 8 orang lagi, dimana 3 dari unsur mantan direktur dan 5 dari penyandang dana dari Manado.

Dalam dakwaan, JPU menuntut 8 terdakwa dengan hukuman sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com