Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Setahun, Pelaku yang Bunuh Kepala Sekolah dan Istrinya di Mamasa Ditangkap

Kompas.com - 25/08/2023, 14:43 WIB
Junaedi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Kerja keras aparat gabungan Polda Sulbar mengungkap misteri kasus pembunuhan pasutri bernama Porepadang (54) dan Sabriani (50) di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) setahun lalu mulai terkuak.

Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka tunggal dalam kasus yang menghebohkan publik Mamasa tersebut. S sendiri berulang kali menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, S akhirnya dijemput paksa aparat kepolisian Polda Sulbar dan Polres Polewali Mandar, Kamis (24/8/23) sore tadi di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.

Baca juga: Kepsek di Mamasa dan Istrinya Ditemukan Tewas Penuh Luka, Anaknya Kritis

Suasana histeris mewarnai proses penjemputan tersangka di rumah keluarganya.

Keluarga tersangka sempat mengamuk dan tak terima jika salah satu tokoh sentral dalam keluarganya tersebut dijadikan tersangka oleh Polda Sulawesi Barat.

Bahkan, mereka sempat jatuh pingsan saat tersangka akan dibawa petugas ke Mapolda Sulbar guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Suasana berubah riuh saat sejumlah keluarga bahkan nekat menahan mobil yang akan membawa tersangka ke Mako Polda Sulbar di Mamuju.

Pihak keluarga berdalih jika S selama ini merasa tidak bersalah dan juga tidak terlibat dalam kasus pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi tersebut.

Upaya pemjemputan tersangka berjalan cukup alot. Agar pihak keluarga tersangka tidak menimbulkan reaksi berlebihan, aparat kepolisan membutuhkan waktu selama hampir satu jam bernegosiasi dengan pihak keluarga yang menolak tersangka dibawa polisi.

Baca juga: Pembunuhan Kepsek dan Istrinya di Mamasa Tak Kunjung Terungkap, Polda Sulbar Minta Bantuan Warga

S sendiri juga sempat membela diri dengan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan kepala SMAN 2 Buntu Malangka itu. Pelaku juga menilai, polisi tak punya alat bukti cukup untuk menetapkan dirinya.

“Bukti apa yang digunakan polis untuk menetapkan saya sebagai tersangka,” tutur tersangka sesaat sebelum dijemput Polisi ke Mapolda Sulbar.

Meski pihak keluarga menolak, namun tersangka tetap dibawa petugas ke Mapolda Sulbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, pasca-resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol syamsu ridwan kepada wartawan, Kamis (24/8/2023) menyebutkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar telah menetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Setahun Kasus Pembunuhan Kepsek dan Istrinya di Mamasa, Polda Sulbar Tetapkan Satu Tersangka

Namun, Syamsu belum memberikan penjelasan seperti apa modus dan bentuk keterlibatan tersangka dalam kasus pembunuhan keluarga Porepadang di Mamasa setahun lalu.

"Hari ini (Kamis) penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar telah menetapkan tersangka kasus pembunuhan pasutri di Aralle," jelasnya.

Syamsu menuturkan pihaknya tengah menjemput S di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Tersangka telah dibawa ke Polda Sulbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk diketahui, Porepadang dan istrinya Sabriani ditemukan tewas di dalam rumahnya di Kelurahan Aralle, Kecamatan Aralle, Mamasa pada Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, anak pasutri tersebut bernama Marvel (14) juga ditemukan kritis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com