KOMPAS.com - Ponsel milik Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfi diretas oleh seseorang. Dari hasil penyelidikan, pelaku adalah anak dan ayah dari Sumatera Selatan.
Modus yang dilakukan kedua pelaku adalah mengirim APK ke ponsel milik Kapolda. Tak hanya di Jawa Tengah, korban juga berasal dari wilayah Jawa Timur, Sulawesi dan Sumatera.
Dan berikut 5 fakta peretasan ponsel Kapolda Jawa Tengah:
Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tidak mengetahui bahwa nomor yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.
"Nomor acak, yang ada di grup itu. Tidak tahu itu nomor Kapolda," ujarnya.
Kedua pelaku ditangkap di Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Modus yang mereka lakukan adalah menyebarkan 100 APK secara acak.
Nomor ponsel Kapolda Jateng yang diretas adalah nomor layanan yang biasa digunakan untuk menerima aduan dari masyarakat.
Sehingga pelaku tak masuk ke rekening milik Kapolda Jateng.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut ada 48 orang yang menjadi korban peretasan RJ dan IW.
"Dari bulan Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Dwi.
Dari 48 korban, para tersangka mengantongi uang Rp 1,5 miliar.
"Per bulannya rata-rata mereka dapat Rp 200 juta," kata dia.
Ia mengatakan para korban tak hanya berdomisili di Jawa Tengah, melainkan juga dari daerah lain seperti Jawa Timur, Sulawesi dan Sumatera.
"Tidak hanya Jawa Tengah saja, ada Jawa Timur, Sulawesi, dan Sumatera," paparnya.
Baca juga: Dua Peretas Ponsel Kapolda Jateng Ternyata Bapak dan Anak, Belajar Meretas Otodidak