SEMARANG, KOMPAS.com - Pelaku peretasan ponsel milik Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi berinisial RJ 42 (ayah) dan IW 22 (anak) mengaku belajar meretas secara otodidak.
"Mereka mendapatkan pengetahuan secara otodidak, belajar dari orang lain," jelas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat gelar perkara, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Ada Korban Lain dalam Kasus Peretasan Ponsel Kapolda Jateng
Dia menjelaskan, kedua pelaku sudah melakukan peretasan dengan modus penyebaran file APK tersebut sejak awal 2023.
"Mereka ini pendidikannya belum sarjana," kata dia.
Para pelaku melakukan peretasan dengan cara mengirimkan APK melalui aplikasi WhatsApp. Setelah berhasil melakukan peretasan, para pelaku melakukan penipuan.
"Setelah target menginstal APK, maka aktivitas target akan termonitor oleh pelaku. Di mana salah satunya adalah notifikasi OTP login WhatsApp," paparnya.
Notifikasi OTP tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan peretasan akun WhatsApp target, dan dimanfaatkan untuk melakukan penipuan ke pihak lain.
"Mereka mengaku-ngaku dari pihak lain seperti kerabat, marketplace, provider, hingga pihak bank," ungkap Dwi.
Diberitakan sebelumnya, dua pelaku peretasan ponsel Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi ditangkap di Daerah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kedua pelaku masih berstatus ayah dan anak atau masih memiliki hubungan keluarga.
Baca juga: Ayah dan Anak Peretas Handphone Kapolda Jateng yang Ditangkap di Sumsel Sudah Tiba di Semarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.