Harga per APK dipatok Rp 500.000 dengan kapasitas APK rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).
File APK kemudian diubah nama filenya seperti undangan, surat pajak, surat pengiriman paket dan lainnya.
"Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-banking korban lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio.
Baca juga: Dari Hasil Meretas, Ayah dan Anak Raup Untung Ratusan Juta, Ponsel Kapolda Jateng Jadi Korban
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menyebut ada 27 anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan dua orang pelaku peretasan ponsel Kapolda Jateng.
Mereka terdiri dari 23 anggota Polda Sumsel dan 4 anggota dari Polda Jateng.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di kawasan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) pada Minggu (30/7/2023) pagi.
"Di antaranya 16 anggota Jatanras, 7 anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dan 4 anggota dari Polda Jateng. Kalau dari kita (Jatanras) ada sekitar 16 anggota yang bergerak ke sana," kata Agus.
Keduanya diberangkatkan dari Palembang ke Semarang untuk menjalani proses penyelidikan.
Baca juga: Ayah dan Anak di Sumsel Retas Ponsel Kapolda Jateng, Penangkapan Libatkan 27 Anggota Polisi
Dua tersangka ayah dan anak tersebut mengaku, belajar meretas dengan modus APK belajar secara otodidak.
"Saya belajar otodidak dari kawan-kawan," ujar tersangka IW.
Sementara sang ayah, RJ mengaku tugasnya hanya membantu anaknya memasukkan nomor calon korban.
"Hanya input," jelasnya.
Uang hasil meretas para korban digunakan para tersangka untuk membeli dan membangun sejumlah aset. Selain kendaraan, dua tersangka memiliki rumah mewah.
Polisi menyebut pihaknya akan menyita rumah mewah pelaku.
Para tersangka dijerat pasal 65 dan pasal 67 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca juga: Polisi Sebut Ada Korban Lain dalam Kasus Peretasan Ponsel Kapolda Jateng
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Khairina), Tribun Jateng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.