Salin Artikel

5 Fakta Peretasan Ponsel Kapolda Jateng, Pelaku Anak dan Ayah Asal Sumsel

Modus yang dilakukan kedua pelaku adalah mengirim APK ke ponsel milik Kapolda. Tak hanya di Jawa Tengah, korban juga berasal dari wilayah Jawa Timur, Sulawesi dan Sumatera.

Dan berikut 5 fakta peretasan ponsel Kapolda Jawa Tengah:

1. Pelaku tak tahu yang diretas nomor Kapolda

Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tidak mengetahui bahwa nomor yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.

"Nomor acak, yang ada di grup itu. Tidak tahu itu nomor Kapolda," ujarnya.

Kedua pelaku ditangkap di Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Modus yang mereka lakukan adalah menyebarkan 100 APK secara acak.

Nomor ponsel Kapolda Jateng yang diretas adalah nomor layanan yang biasa digunakan untuk menerima aduan dari masyarakat.

Sehingga pelaku tak masuk ke rekening milik Kapolda Jateng.

2. Polisi sebut ada 48 korban

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut ada 48 orang yang menjadi korban peretasan RJ dan IW.

"Dari bulan Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Dwi.

Dari 48 korban, para tersangka mengantongi uang Rp 1,5 miliar.

"Per bulannya rata-rata mereka dapat Rp 200 juta," kata dia.

Ia mengatakan para korban tak hanya berdomisili di Jawa Tengah, melainkan juga dari daerah lain seperti Jawa Timur, Sulawesi dan Sumatera.

"Tidak hanya Jawa Tengah saja, ada Jawa Timur, Sulawesi, dan Sumatera," paparnya.

Harga per APK dipatok Rp 500.000 dengan kapasitas APK rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).

File APK kemudian diubah nama filenya seperti undangan, surat pajak, surat pengiriman paket dan lainnya.

"Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-banking korban lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio.

4. Penangkapan libatkan 27 anggota polisi

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menyebut ada 27 anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan dua orang pelaku peretasan ponsel Kapolda Jateng.

Mereka terdiri dari 23 anggota Polda Sumsel dan 4 anggota dari Polda Jateng.

Kedua pelaku ditangkap saat berada di kawasan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) pada Minggu (30/7/2023) pagi.

"Di antaranya 16 anggota Jatanras, 7 anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dan 4 anggota dari Polda Jateng. Kalau dari kita (Jatanras) ada sekitar 16 anggota yang bergerak ke sana," kata Agus.

Keduanya diberangkatkan dari Palembang ke Semarang untuk menjalani proses penyelidikan.

5. Belajar secara otodidak

Dua tersangka ayah dan anak tersebut mengaku, belajar meretas dengan modus APK belajar secara otodidak.

"Saya belajar otodidak dari kawan-kawan," ujar tersangka IW.

Sementara sang ayah, RJ mengaku tugasnya hanya membantu anaknya memasukkan nomor calon korban.

"Hanya input," jelasnya.

Uang hasil meretas para korban digunakan para tersangka untuk membeli dan membangun sejumlah aset. Selain kendaraan, dua tersangka memiliki rumah mewah.

Polisi menyebut pihaknya akan menyita rumah mewah pelaku.

Para tersangka dijerat pasal 65 dan pasal 67 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Khairina), Tribun Jateng

https://regional.kompas.com/read/2023/08/09/060600878/5-fakta-peretasan-ponsel-kapolda-jateng-pelaku-anak-dan-ayah-asal-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke