KOMPAS.com - RJ (42) dan anaknya, IW (22) ditangkap atas kasus peretasan ponsel Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi.
Ayah dan anak tersebut ditangkap di Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Saat dihadirkan di Polda Jateng, Semarang pada Selasa (8/8/2023), mereka berdua mengaku dari aksinya, mendapatkan Rp 200 juta setiap bulannya.
Bahkan sebulan terakhir, mereka mengantongi uang hampir Rp 1 miliar.
Baca juga: Dua Peretas Ponsel Kapolda Jateng Ternyata Bapak dan Anak, Belajar Meretas Otodidak
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut ada 48 orang yang menjadi korban peretasan RJ dan IW.
"Dari bulan Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Dwi.
Dari 48 korban, para tersangka mengantongi uang Rp 1,5 miliar.
"Per bulannya rata-rata mereka dapat Rp 200 juta," kata dia.
Ia mengatakan para korban tak hanya berdomisili di Jawa Tengah, melainkan juga dari daerah lain.
"Tidak hanya Jawa Tengah saja, ada Jawa Timur, Sulawesi, dan Sumatera," paparnya.
Baca juga: Dari Hasil Meretas, Ayah dan Anak Raup Untung Ratusan Juta, Ponsel Kapolda Jateng Jadi Korban
Uang hasil meretas para korban digunakan para tersangka untuk membeli dan membangun sejumlah aset. Selain kendaraan, dua tersangka memiliki rumah mewah.
"Iya punya rumah mewah, kami tangkap mereka di rumah tersebut," ujar dia.
Terkait harta hasil kejahatan itu, Kombes Dwi menyebut bakal menyitanya.
"Nanti ada penyitaan termasuk rumah mewahnya," katanya.
Dua tersangka ayah dan anak tersebut mengaku, belajar meretas dengan modus APK belajar secara otodidak.